Keluarga Korban SUTET 500 kV Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PLN

Sabtu, 10 Agustus 2019 17:11 WIB

Sejumlah orang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengaku menjadi korban dari pembangunan SUTET 500 kV oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang menamakan diri Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengadakan konferensi pers di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan. Mereka mengaku sebagai korban dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

"Kami warga korban SUTET yang tinggal dan memiliki tanah secara sah yang dilintasi transmisi 500 kV yang mereka dirikan dan operasikan berpuluh tahun sampai hari ini belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan," kata Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Pernyataan ini disampaikan IKKS menyusul peristiwa black out atau pemadaman massal yang terjadi di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat pada Minggu, 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN menyampaikan salah satu penyebab black out adalah karena adanya pohon yang tinggi yang melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 kV. "Kami melihat pernyataan PLN cenderung ingin menyalahkan rakyat," kata Encep.

Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN I Made Suprateka, membantah soal dugaan sabotase sudah menjelaskan SUTET 500 kV di Ungaran- Pemalang, Jawa Tengah, berdekatan dengan pohon dengan ketinggian lebih dari 9 meter. Pohon itu yang kemudian memicu hubungan singkat dan kebakaran. Akibatnya, jaringan transmisi rusak fatal.

"Jadi tidak ada penyebab lainnya, apalagi hacker dan sabotase atau sebagainya," kata Suprateka di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Pemadaman listrik terjadi semata-mata karena masalah teknis.

Advertising
Advertising

Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Ia mengatakan adanya pohon yang terlalu tinggi melebihi batas mengakibatkan lompatan listrik.

"Jadi tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah melakukan olah tempat kejadian di menara transmisi, Desa Malom Gunung Pati, Kabupaten Semarang. Kerusakan diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW (8,5) sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Encep menyebut PLN memang memiliki kewenangan untuk masuk dan melintasi bangunan atau tanah milik warga. Namun, PLN harus melakukan ganti rugi sebelum melakukan pembangunan saluran transmirsi SUTET. Namun kenyataannya, PLN selama ini belum memberikan ganti rugi yang layak atau melakukan kerugian yang dialami rakyat.

Tempo mencoba mengkonfirmasi keterangan dari IKKS kepada pihak PLN. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Berita terkait

Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Lombok Timur Kerek Ekonomi Masyarakat

12 jam lalu

Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Lombok Timur Kerek Ekonomi Masyarakat

Kawasan hutan mangrove Jerowaru yang berusia ratusan tahun menjadi salah satu destinasi wisata favorit para pelancong Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

PLN dan Pupuk Indonesia Bekerja Sama untuk Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau

3 hari lalu

PLN dan Pupuk Indonesia Bekerja Sama untuk Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau

PLN dan Pupuk Indonesia bekerja sama dengan Acwa Power dalam perjanjian pembelian hidrogen hijau sebagai usaha pemanfaatan energi baru terbarukan.

Baca Selengkapnya

PLN Beri Pelatihan Ekspor Untuk UMKM

6 hari lalu

PLN Beri Pelatihan Ekspor Untuk UMKM

PT PLN (Persero) memberikan pelatihan ekspor kepada 107 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya

Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

11 hari lalu

Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

Token listrik atau pulsa listrik tidak punya batas waktu dan tidak bisa expired.

Baca Selengkapnya

PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

13 hari lalu

PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

Selain sebagai penyuplai listrik dari pembangkit geothermal tertua di Indonesia, PLTP Kamojang kini mampu menghasilkan hidrogen hijau memanfaatkan air konsensasi produksi listrik

Baca Selengkapnya

Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

14 hari lalu

Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan tenaga listrik yang terjadi di sebagian wilayah Aceh tidak mengganggu pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Baca Selengkapnya

PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

14 hari lalu

PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

14 hari lalu

PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

PLN menerapkan teknologi co-firing biomassa di PLTU Jeranjang mulai dilakukan uji bakar pada 2019 dengan metode RDF refuse derived fuel

Baca Selengkapnya

PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

15 hari lalu

PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

PLTA Jatigede berkapasitas 2 kali 55 megawatt bakal beroperasi tahun ini.

Baca Selengkapnya

Melongok PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang Berusia Lebih dari Satu Abad

17 hari lalu

Melongok PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang Berusia Lebih dari Satu Abad

Di tengah kota Bandung terdapat PLTA Bengkok, pembangkit listrik ramah lingkungan yang berusia 101 tahun. Seperti apa profilnya?

Baca Selengkapnya