OJK Beri Mandat kepada Aftech Sebagai Penyelenggara IKD
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 9 Agustus 2019 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberi mandat kepada Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech untuk menjadi Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital atau IKD sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.
“Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak,” kata Nurhaida, saat meresmikan penunjukan Aftech sebagai penyelenggara IKD di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut Nurhaida, perlu diterapkannya balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk. Namun, ia menambahkan perlindungan konsumen juga harus tetap dijaga.
Nurhaida menambahkan, penunjukan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar-penyelenggara IKD.
Kemudian, Nurhaida memaparkan pembentukan asosiasi akan mempermudah penyelenggara IKD akan dalam membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. "Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat,” ucap Nurhaida.
Adapun Nurhaida menejelaskan, bahwa Kemurnian Penyelenggara IKD dalam menjalankan standar aturan dan kode etik OJK. Ini akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab. "memungkinkan juga terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism)," ujarnya.
Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
Sehubungan dengan hal ini, asosiasi akan kembali mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis masing-masing anggota.
Nurhaida menambahkan, untuk tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.