Ombudsman dan Konsumen Nilai Kompensasi PLN Terlalu Kecil
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Kamis, 8 Agustus 2019 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai besaran kompensasi dari PLN untuk konsumen yang terdampak pemadaman listrik Ahad lalu, terlalu kecil. Nilai kompensasi yang direncanakan itu, kata dia, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita oleh pelanggan PLN.
"Contoh pelanggan 2.200 watt, itu mendapat kompensasi Rp 45.192. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya," kata Alvin di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Karena itu, Alvin akan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran kompensasi. Pemerintah dan PLN juga perlu menyosialisasikan tata cara masyarakat untuk menuntut hak-haknya.
"(Kompensasi senilai) Rp 45.192 itu saja ada batasannya, 5 jam 30 menit untuk daerah Jakarta. Sedangkan daerah lain 7 jam. Kalaupun padamnya 24 jam, yang dihitung 5 jam 30 menit saja. Hal-hal ini yang kami nilai Peraturan Menteri itu mengabaikan hak-hak publik dan perlu segera direvisi," kata Alvin.
Di lokasi yang sama, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menilai kompensasi yang akan diberikan PLN tidak adil. "Kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa dicover. Pelanggan 2.200 watt hanya Rp 45 ribu gantinya. Itu sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," kata dia.
Adapun Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan draf revisi mengenai kompensasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah jadi. Aturan baru itu nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
"Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," kata Djoko di gedung Ombudsman hari ini.
Menurut dia, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi menjadi berubah. Dalam aturan baru, kata dia, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," ujar Djoko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Kalau kompensasi saat ini tidak atau belum mampu buat PLN untuk lebih baik ya kami sedikit perkeras. Ini seusai arahan pak menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) untuk memberikam cambuk kepada PLN untuk lebih mampu meningkatkan lagi mutu pelayanan ke masyarakat," kata Rida di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Seperti diketahui, pada 4-5 Agustus 2019 lalu, terjadi pemadaman listrik dari pukul 11.48 di tiga provinsi, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sebagian Jawa Tengah. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang. Gangguan itu membuat tegangan listrik turun drastis dan membuat pembangkit PLN di Depok dan Tasikmalaya mengalami gangguan serius.
HENDARTYO HANGGI