TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Djoko Raharjo Abumanan memastikan perseroan tidak akan memotong gaji karyawan untuk memberi kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada 4-5 Agustus 2019.
Namun, kata dia, di PLN bonus tiap pegawai terhadap kinerjanya. Di mana kalau kinerja penjualan tidak tercapai, akan terdampak pada bonusnya yang dihitung dalam enam bulan. "Bukan dipotong, tapi pencapaian indeksnya akan terkoreksi," kata Djoko di kantor Ombudsman, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dia menjelaskan PLN menganut azas kesetaraan, di mana pegawai yang rajin dan punya prestasi akan mendapatkan bonus. Bonus itu sesuai dengan indeks performance individu dan organisasi.
"Jadi tidak ada potong memotong, karena gaji PLN ada namanya person pribadi. Itu akan jalan sesuai dengan lamanya dia bekerja, kemudian setiap 6 bulan dihitung indeks prestasi," ujarnya. Dia mengatakan hal itu akan otomatis berdampak pada semua pegawai, termasuk dirinya.
Sebelumnya, Djoko mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji pegawainya dalam periode tertentu. Langkah itu diambil menyusul adanya beban perseroan untuk menanggung kompensasi kepada pelanggannya selepas mati listrik massal di tiga provinsi, pada Minggu lalu.
"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi, kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu.
Kompensasi atas pemadaman listrik itu, kata Djoko, mesti dibayar menggunakan biaya operasi perseroan. Kompensasi tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sejatinya hanya digunakan untuk investasi.
CAESAR AKBAR