BEI Jatuhkan Sanksi Denda Rp 250 Juta ke BNI Sekuritas

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 8 Agustus 2019 11:55 WIB

Jurnalis melakukan sesi wawancara di dekat refleksi layar pergerakan IHSG, Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Pasca libur Lebaran, perdagangan IHSG dibuka menguat 90,91 poin atau 1,4 persen ke 6.300,036, sementara pada sore harinya IHSG diutup di level 6.289,61. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI memberikan sanksi dan denda kepada PT BNI Sekuritas lantaran menyajikan laporan modal kerja disesuaikan bersih (MKBD) secara tidak akurat.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat laman resmi BEI, bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp250 juta kepada anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa perusahaan telah menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat,” tulis BEI yang ditandatangani oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang, tertanggal 6 Agustus 2019.

Merujuk peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.

Mengacu pada definisi itu, secara garis besar, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Advertising
Advertising

Berdasarkan data di situs BEI, rerata MKBD BNI Sekuritas sepanjang tahun berjalan 2019 cenderung meningkat. Pada Januari 2019, nilainya Rp185,51 miliar. Lantas, pada Februari-Juli 2019, rerata MKBD BNI Sekuritas selalu di atas Rp200 miliar.Hingga Juli 2019, rerata MKBD sekuritas itu tercatat sebesar Rp271,75 miliar.

BISNIS

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

23 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

24 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

29 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

44 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

55 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

5 Maret 2024

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

4 Maret 2024

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

Kinerja keuangan bank bjb terbukti tetap solid dan mampu bertumbuh sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

1 Maret 2024

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

PT Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi tahun 2023. Elnusa berhasil menutup 2023 dengan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya