Kemendag Jelaskan Pelantikan Tujuh Pejabat Eselon I

Rabu, 7 Agustus 2019 16:32 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan kepada pers tentang misi dagang ke Afrika Selatan. Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, 31 Juli 2017. Bayu Putra/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menjelaskan alasan pelantikan tujuh pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal. Kementerian menyatakan pelantikan tujuh pejabat tersebut telah sesuai dengan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

"Pelantikan ketujuh pejabat itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TPA Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Juli 2019," seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perdagangan yang diterima Tempo, Rabu 7 Agustus 2019.

Adapun, pernyataan tersebut membantah berita yang beredar bahwa pelantikan tujuh pejabat tersebut tak direstui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, pelantikan tersebut dilakukan berbarengan dengan permintaan Jokowi yang melarang menteri untuk mengubah susunan pejabat di bawah mereka termasuk direksi perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita merombak susunan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di bawah Kementerian Perdagangan. "Susunan baru pejabat eselon I ini diharapkan dapat memimpin kinerja Kemendag lebih baik lagi dalam memenuhi mandat Presiden," kata Enggar seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Selasa 6 Agustus 2019.

Adapun tujuh pejabat yang dirombak adalah Oke Nurwan sebagai Sekretaris Jenderal yang semula merupakan menjabat sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri. Kemudian, ada Suhanto yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Ia sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Karyanto Suprih sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga dari semula sebagai Sekretaris Jenderal. Lebih lanjut, Enggar juga diketahui melantik Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Indrasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sedangkan posisi Indrasari Wisnu terdahulu diisi oleh Tjahya Widayanti yakni sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu, Menteri Enggartiasto Lukita juga mengangkat Dody Edward sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. Dalam keterangan resmi Menteri Enggar juga mengukuhkan Arlinda menjadi Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya