Tarif Ojek Online yang Baru Diperluas ke 180 Kota

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Rabu, 7 Agustus 2019 07:00 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperluas tarif ojek online yang baru mulai besok, Kamis, 8 Agustus 2019. Sebelumnya, Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani akan memanggil para aplikator ojek online terlebih dulu untuk segera bersiap memberlakukan tarif baru ke 180 kota di Indonesia.

"Ya rencananya kita panggil kedua aplikator untuk mereka bisa mempersiapkan hari Kamis untuk mengaplikasikan ke beberapa kota menjadi 82 persen, yang jelas ada di wilayah zona 1, dan, zona 3. " kata Yani saat ditemui di The Indonesian Institute, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Menurut rencana, pada bulan November mendatang, tarif ojek online yang baru bisa diberlakukan di seluruh kabupaten/kota yang telah ditentukan. "Berarti kita Januari bisa evaluasi, tapi untuk aturan baru belum akan dievaluasi dalam waktu dekat karena belum berlaku 100 persen. Kita harus berhati-hati melihat dampak sosialnya," kata Ahmad.

Ahmad menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap 40 persen kota yang sudah diberlakukan tarif baru sebelumnya. Hasil analisanya, tidak timbul gejolak sosial yang besar seperti penolakan dari mitra pengemudi dan konsumen itu sendiri. "Nah itu akan terus kita lanjutlan. Jika sudah semua bulan itu akan kita evaluasi," ungkap dia.

Yani mengungkapkan, saat ini pihak aplikator Gojek maupun Grab bisa langsung melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem ke wilayah yang telah ditentukan tanpa kesulitan. "Mereka harus menyesuaikan alur algoritmanya di aplikasi mereka, jadi kita melakukannya bertahap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif ojek online kini dibagi dalam tiga zona. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000. Adapun Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
Terakhir, Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

2 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

11 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya