KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Tak Berizin dari Filipina

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 3 Agustus 2019 15:32 WIB

Sejumlah personel Lantamal IX Ambon memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 1 April 2017. ANTARAFOTO

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali menangkap dua kapal asing tidak berizin saat menangkap ikan di perairan Indonesia. Dua kapal perikanan asing yang berasal dari Filipina tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada Kamis 1 Agustus 2019.

“Dua kapal atas nama FB Full Blast (3 GT), dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2019.

Agus mengatakan, saat ditangkap kedua kapal asing tersebut masing-masing diawaki oleh 3 orang warga negara Filipina. Saat menangkap kedua kapal asing itu, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinahkodai oleh Capt. Eko Priyono juga berhasil menyita ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan kedua kapal dengan berat mencapai 200 kg.

Selain itu, tutur Agus, Kementerian yang dikomandoi Susi Pudjiastuti ini juga berhasil menertibakan sebanyak 9 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan ZEEI Laut Sulawesi. Sembilan rumpon itu, ditertibkan karena dipasang tanpa memiliki izin dari Pemerintah Indonesia

Selanjutnya, kedua kapal dan rumpon-rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Di sana, para awak kapal akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Advertising
Advertising

“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-Undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," kata Agus.

Penangkapan kapal asing ini menambah jumlah kapal asing yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Hingga saat ini, KKP melaporkan sejumlah 45 kapal asing yang terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sedangkan sebanyak 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia telah ditertibkan.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

2 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

3 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

5 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

5 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

5 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

6 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

9 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

9 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

12 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya