Alasan KPPU Memutuskan 7 Importir Garam Tak Terlibat Kartel

Selasa, 30 Juli 2019 11:03 WIB

Seorang petani memkul garamnya yang siap dijual saat panen Gram di Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan, 7 September 2017. Petani setempat mengeluhkan harga garam yang anjlok dari harga Rp5000 per kilogram menjadi Rp2.000 per kilogram akibat produksi garam yang meningkat serta kebijakan impor garam oleh pemerintah. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan tujuh perusahaan yang mengimpor garam pada 2015 tidak terbukti melakukan praktik kartel atau persaingan usaha tidak sehat. Keputusan ini diambil karena salah satu unsur tak terpenuhi yaitu unsur mempengaruhi harga.

“Salah satu unsur tidak terpenuhi. Maka dalam perkara garam dinyatakan, terlapor tidak bersalah,” kata anggota majelis sidang Guntur Syahputra Saragih saat ditemui usai mengikuti sidang putusan di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin malam, 29 Juli 2019.

Unsur-unsur tindakan kartel dinyatakan dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan temuan majelis, kata Guntur, tak ada kesamaan dalam kenaikan harga dari para perusahaan ini. Selain itu, perjanjian yang dilakukan ketujuh perusahaan tidak menyebabkan kenaikan harga yang signifikan bagi konsumen. Lalu, kenaikan harga masih dianggap dalam batas normal karena harus memasukkan faktor inflasi.

Adapun tujuh importir garam yang jadi terlapor dalam perkara itu , PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7).

Advertising
Advertising

Meski demikian, majelis hakim menyatakan kebutuhan kuota impor garam tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat. Sebab, kuota yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan realisasnya. Adapun kuota ini didapat importir setelah melampirkan daftar konsumen yang akan membeli garam mereka, kemudian melaporkannya ke Kementerian Perindustrian.

Keterangan ini dibenarkan oleh salah satu importir garam, PT Susanti Megah. Kuasa hukum Susanti Megah mengatakan perusahaan harus melampirkan Purchase Order (PO) saat mengajukan kuota impor. PO merupakan semacam bukti pemesanan dari perusahaan yang membutuhkan garam. “Misalnya dari Ajinomoto, Indofood, dan lain-lain,” ujarnya.

Namun demikian, Sutrisno menyebut penentuan besaran kuota tetap ditentukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kuota impor diberikan untuk mengatasi kelangkaan garam industri di tahun 2015. “Ini adalah pabrik kartel yang difasilitasi pemerintah, jadi tidak bisa dituntut,” kata Sutrisno di tempat yang sama.

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

30 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

30 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

37 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

39 hari lalu

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Baca Selengkapnya

Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

40 hari lalu

Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

Natrium alias garam akan merusak tubuh jka dikonsumsi secara berlebihan, akan tetapi kandungan ini nyatanya pun dibutuhkan untuk tubuh

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

41 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

42 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

45 hari lalu

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

45 hari lalu

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.

Baca Selengkapnya