FSC: Korindo Terbukti Rusak Hutan untuk Buka Perkebunan Sawit
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 29 Juli 2019 21:51 WIB
TEMPO.CO, Bonn - Lembaga internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan Forest Stewardship Council (FSC) menyatakan Korindo Group (Korindo) bersalah dalam praktek perambahan hutan secara besar-besaran di Papua dan Maluku Utara. Korindo disebut bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia di sekitar perkebunan sawit mereka.
Dari hasil investigasi FSC, diketahui bahwa cara-cara Korindo mengkonversi hutan dan membuka perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mengarah pada penghancuran nilai-nilai konservasi. "Yang mengarah pada penghancuran nilai konservasi, tinggi," ujar Direktur Jenderal FSC International, Kim Carstensen, Selasa, 23 Juli 2019.
Investigasi dilakukan FSC selama dua tahun. Investigasi dijalankan lembaga itu setelah mereka menerima laporan Mighty Earth, sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat global yang mengajukan gugatan terhadap Korindo. Korindo kemudian diselidiki oleh FSC di bawah kebijakan asosiasi (PfA).
Investigasi FSC menyimpulkan bahwa Korindo telah mengubah hutan menjadi lahan perkebunan sawit di Indonesia dengan metode yang malah menghancurkan konservasi. Meski tuduhan bahwa Korindo secara langsung membakar hutan untuk perkebunan sawit ditolak, tapi secara keseluruhan investigasi menemukan ada bukti pelanggaran kebijakan FSC.
Meski Korindo berkukuh bahwa perusahaannya telah mengikuti semua undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia, laporan FSC memastikan bahwa kegiatan mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan FSC. Selain itu, penyelidikan menemukan pelanggaran atas Persetujuan Tanpa Paksaan (Free and Prior Informed Consent) dalam hubungan Korindo dengan masyarakat adat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh FSC.
Dalam bagian lain rilisnya, FSC menegaskan bahwa mereka telah belajar bahwa mengeluarkan perusahaan begitu saja dari keanggotaan FSC, tidak memberi solusi atas kerusakan lingkungan dan sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sudah dikeluarkan berusaha kembali ke FSC dengan harapan bisa mengakhiri dis-asosiasi dan memperbaiki cara kerjanya. Namun hal ini biasanya hanya terjadi setelah bertahun-tahun lewat, yang berarti banyak waktu berharga hilang sebelum tindakan memperbaiki dan mengkompensasi kesalahan masa lalu itu dilakukan.
Oleh karena itulah, dalam kasus ini, FSC memutuskan tidak mengeluarkan Korindo karena perusahaan itu telah membuat komitmen jelas untuk sertifikasi FSC. Korindo juga setuju bekerja sama dengan FSC untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial mereka untuk menyediakan solusi dari sejumlah dampak yang timbul dari kegiatan mereka di hutan.
Lebih jauh FSC menyatakan keyakinannya bahwa cara paling efektif untuk memastikan Korindo agar cepat memperbaiki lingkungan adalah dengan melakukan sejumlah perubahan efektif dalam mengoperasikan hutan sesuai FSC. Oleh karena itu, Dewan Direksi Internasional FSC memutuskan untk mempertahankan hubungan dengan Korindo.