Telat Bayar, Utang ke Fintech Melonjak dari 5 Juta jadi 20 Juta

Senin, 29 Juli 2019 15:58 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Solo - Dua korban perusahaan layanan financial technology atau fintech pinjaman online dengan didampingi pengacara LBH Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta, Sabtu petang pekan lalu.

Para korban itu berinisial SM warga Sukoharjo dan AZ warga Karangayar dengan didampingi pengacara LBH Solo Rata, Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan melaporkan telah diteror oleh fintech karena telat membayar utang. Di Mapolres tersebut, kedua korban masuk di Unit 5 Satuan Reskrim untuk menyerahkan tambahan barang bukti dan saksi.

Menurut pengacara LBH Solo Raya Tur Murniningsih pihaknya datang ke Polresta Surakarta sebetulnya hendak melapor menyerahkan tambahan barang bukti, dan saksi yakni SM serta AZ. Kedua orang ini, juga menjadi korban dengan modus yang sama seperti sebelum pinjaman online melalui aplikasi.

"SM dan AZ awalnya belum bisa membayar, dan akhirnya juga diteror sama seperti korban sebelumnya YI warga Solo," kata Tur.

Tur menjelaskan, SM awalnya ditawari pinjaman melalui online sebanyak Rp 5 juta. Dalam perkembangannya, SM telat membayar utang tersebut, dan dikenai bunga berbunga oleh fintech tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam waktu dua bulan sejak pinjaman cair, utang SM melonjak dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Sedangkan, AZ yang meminjam uang Rp 2 juta harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp 10 juta dalam tempo satu bulan.

LBH Solo Raya mendatangi ke Polresta Surakarta untuk menyerahkan bukti tambahan untuk korban YN, sedangkan dua korban lainnya ini, akan dijadikan saksi, sedangkan bukti tertulisnya berupa screen shoot video dari handphone-nya. "Rekaman yang akan dijadikan barang bukti itu, suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban," kata Tur.

<!--more-->

Namun, karena penyidik yang menangani Unit 2 Satreskrim sedang libur, proses pengajuan laporan menjadi tertunda. Para korban diminta mengajukan laporan secara tertulis untuk penambahan bukti itu, untuk diserahkan, pada hari ini, Senin, 29 Juli 2019.

Pengacara LBH Solo Raya lainnya, Made Ridho Ramadhan menambahkan korban perusahaan layanan fintech pinjaman online sebenarnya ada tujuh orang termasuk YI, SM dan AZ. Namun, baru tiga orang yang meminta pendampingan bantuan hukum. Empat korban lainnya, kata Made, sebenarnya sudah melaporkan untuk pendampingan bantuan hukum ke LBH, tetapi mereka belum bersedia untuk dipublikasikan.

Kendati demikian, pihaknya masih membuka Posko untuk pengaduan korban pinjaman online. Masyarakat dipersilahkan yang akan mengadukan ke LBH Solo Raya, di Sentral Niaga Solo Baru Sukoharjo.

Sebelumnya, YI, warga Solo, Jawa Tengah yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online membantah berita soal dirinya yang sudah menjadi viral di media sosial itu.

Menurut Pengacara LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra semua informasi soal YI yang diviralkan itu, bohong atau hoax. Fintech diduga melakukan pencemaran nama baik, atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini, bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," kata Gede.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para fintech pinjaman online ke depan dapat ditindak oleh aparat yang berwewenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu, harus dicari untuk ditindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku karena melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarluaskan berita bohong.

ANTARA

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

17 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

4 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

8 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya