Lagi, KKP Tangkap Enam Kapal Ilegal Vietnam dan Filipina

Reporter

Antara

Editor

Rahma Tri

Minggu, 28 Juli 2019 15:57 WIB

Kapal MV NIKA (750 GT) berbendera Panama yang ditangkap KP ORCA 3 dan 2 milik Satuan Tugas 115 di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Juli 2019. Pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing, di dua lokasi berbeda. Masing-masing adalah tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Ahad, 28 Jui 2019, mengungkapkan penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt Priyo Kurniawan, KP Orca 03 dengan Nakhoda Capt M Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet. Ketiganya ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu 27 Juli 2019.

"Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut," ujar Agus Suherman.

Agus memaparkan, ketiganya ditangkap karena menangkap ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang terdapat dalam undang-undang perikanan nasional.

Selanjutnya, ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Ahad 28 Juli 2019, sekitar pukul 02.00 WIT. Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

"Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ucap Agus.

Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang telah berhasil dibekuk oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 kapal ikan asing. "Sejumlah kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama," papar Agus Suherman.

ANTARA

Berita terkait

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

8 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya