Alamat Fintech Incash yang Permalukan Nasabah Tak Diketahui

Jumat, 26 Juli 2019 19:17 WIB

Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya hingga saat ini belum bisa menelusuri keberadaan kantor financial technologi atau fintech Incash yang dianggap telah mempermalukan kliennya. Mereka berharap polisi bisa menelusuri keberadaan fintech ilegal tersebut.

"Semua transaksi hanya melalui telepon," kata Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra, Jumat, 26 Juli 2019. Demikian pula dengan proses penagihan yang hanya dilakukan dengan menggunakan pesan singkat maupun aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh salah satu perusahaan fintech. Fintech bernama Incash tersebut mengirim poster gambar tidak senonoh ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya setelah dia gagal melunasi utangnya saat jatuh tempo. Tak hanya itu, gambar itu belakangan tersebar viral melalui sejumlah media sosial.

Di bawah gambar berisi foto itu terdapat tulisan nama lengkap YI dan nama keluarganya. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto YI. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel YI.

Menurut Gede, pihaknya pernah mencoba mengundang penagih utang itu untuk bisa bertemu langsung. "Tapi tidak direspon," katanya. Hingga saat ini fintech itu terus melakukan penagihan melalui WhatsApp dengan kata-kata yang tidak sopan.

Advertising
Advertising

Gede berharap polisi mampu menelusuri keberadaan perusahaan fintech tersebut. "Semestinya bisa ditelusuri melalui nomor handphone yang digunakan," katanya. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi.

Polisi juga telah memiliki unit cyber crime yang mampu melacak semua pengguna telepon seluler. "Data pengguna seluler saat registrasi semestinya juga telah tersimpan di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Gede.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Tito Adji Siswantoro menyebut tidak adanya alamat merupakan salah satu ciri fintech ilegal. "Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas," katanya.

Ke depan, Tito berharap masyarakat semakin cerdas dan hanya mengakses fintech yang legal saat membutuhkan. "Daftar fintech lending yang legal bisa dilihat di website OJK," katanya.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

8 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

1 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

2 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya