LBH: Waspada Jika Aplikasi Fintech Minta Izin Akses Data Ponsel

Kamis, 25 Juli 2019 15:15 WIB

Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Perusahaan tersebut mengirim fotonya dan diberi keterangan yang sangat vulgar ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya.

Menurut YI, kontak yang ada dalam telepon genggamnya bukan hanya teman dan kerabatnya. "Tapi juga klien dan teman kerja," kata YI yang merupakan staf marketing di salah satu perusahaan garmen di Solo, Kamis 25 Juli 2019.

YI menceritakan bahwa dia tergiur promosi pinjaman online yang diterimanya melalui pesan pendek atau SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut.

Syarat untuk mengajukan pinjaman cukup mudah, hanya mengirimkan foto diri dengan kartu identitasnya. Namun, ternyata perusahaan aplikasi mencuri data-data dalam telepon genggamnya tanpa disadari.

"Saat meng-install. Aplikasi itu lalu meminta izin untuk mengakses data-data dalam handphone," katanya. Proses tersebut dinilai lazim seperti saat menginstal aplikasi lain, sehingga dia mengizinkannya tanpa pikir panjang.

Advertising
Advertising

Dia baru menyadarinya setelah utang tersebut jatuh tempo. Seseorang tiba-tiba mengundangnya dalam sebuah grup di aplikasi WhatsApp. "Isi grup tersebut adalah orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," katanya.

Di dalam grup tersebut orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya. Salah satunya adalah dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas."

YI terpaksa menelepon anggota grup tersebut satu per satu untuk menjelaskan duduk perkaranya. "Untungnya banyak yang pengertian dan memilih keluar dari grup tersebut," katanya. Meskipun, gambar tersebut ternyata juga disebar melalui media sosial lainnya.

Tim teknologi informasi dari LBH Solo Raya, I Made Ridha Ramadhan mengatakan aplikasi fintech ilegal memang sangat berbahaya. "Mereka menyedot data-data dalam handphone peminjamnya," katanya. Termasuk, foto-foto dan file pribadi yang tersimpan di dalamnya.

Pencurian data itu juga membuat posisi peminjam akan terus terlacak. "Sehingga tidak mungkin bisa lari," kata Ridha. Dia meminta masyarakat berpikir ulang sebelum memutuskan meminjam ke perusahaan fintech ilegal apalagi di aplikasinya meminta izin mengakses data yang ada di ponsel nasabah.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing sebelumnya menilai penagihan utang dengan cara seperti itu sangat tidak manusiawi. Ia juga meminta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech tersebut.

Menurut Tongam, polisi harus mencari orang dan perusahaan fintech yang membuat poster itu. "Kami juga sudah dapat info ini. Cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi," kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

21 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

21 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya