Wanita yang Dipermalukan Fintech Ilegal Punya Utang Rp 30 Juta

Kamis, 25 Juli 2019 13:39 WIB

Korban fitnah dari perusahaan financial technology ilegal, YI (kiri) didampingi oleh LBH Solo Raya saat ditemui media, Kamis 25 Juli 2019. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. TEMPO/ AHMAD RAFIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan perusahaan financial technology atau fintech tumbuh subur bak jamur. Mereka menjanjikan fasilitas pinjaman uang dengan proses yang cepat. Namun, fintech ilegal menjerat korbannya dengan bunga tinggi. Cara penagihannya pun tidak manusiawi.

Salah satu nasabah yang tergiur dengan fasilitas pinjaman dengan syarat mudah fintech itu adalah YI. Wanita asal Solo ini awalnya sering menerima tawaran fasilitas pinjaman online melalui pesan pendek atau SMS. Saat tengah membutuhkan uang, dia mencoba memanfaatkannya. "Karena menjanjikan proses yang mudah dan cepat," katanya, Kamis 25 Juli 2019.

Dia mengaku tidak ingat kapan pertama kali meminjam melalui fintech. "Pertama pinjam Rp 1 juta dengan jatuh tempo sepekan," kata YI. Namun hingga jatuh tempo, dia belum mampu melunasinya.

Jeratan bunga dan denda pun mulai dirasakannya. "Denda keterlambatan bisa mencapai Rp 70 ribu per hari," katanya. Tanpa berpikir panjang, dia justru meminjam uang ke fintech lain untuk melunasi utangnya yang lain.

"Saat ini saya punya utang di empat fintech," katanya. Dia meminjam Rp 1 juta di masing-masing fintech. Kini, utangnya semakin bertumpuk-tumpuk. "Semuanya bunga berbunga, totalnya menjadi hampir Rp 30 juta," katanya.

Advertising
Advertising

Semua perusahaan tersebut melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman. "Mereka selalu menelepon dan memaki-maki," katanya. Mereka juga mengganggu dengan menelepon orang-orang yang ada dalam daftar kontak di handphone yang dimiliki. "Saya nyaris dikeluarkan dari pekerjaan," katanya.

Fintech terakhir tempat dia berutang, Incash melakukan penagihan dengan cara yang dianggapnya paling tidak manusiawi. Orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas."

YI mengaku baru meminjam ke Incash pada bulan Juli ini. Meski pinjaman yang diajukan Rp 1 juta, dia hanya menerima uang sebesar Rp 680 ribu. Lantaran belum bisa membayar, utangnya saat jatuh tempo sudah berbunga hingga dia harus membayar Rp 1.054.000.

Saat ini YI mengaku sangat malu dan tertekan. "Posternya viral kemana-mana," katanya. Fitnah itu dianggap sangat menjatuhkan harga dirinya. Dia lantas mengadukan hal yang dialaminya kepada LBH Solo Raya.

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kami juga telah mengadukannya ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Peranan Wanita," katanya.

Tindakan yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabat korban. "Ini adalah tindakan kriminal," katanya. Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing sebelumnya menilai penagihan utang dengan cara seperti itu sangat tidak manusiawi. Ia juga meminta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech tersebut.

Menurut Tongam, polisi harus mencari orang dan perusahaan fintech yang membuat poster itu. "Kami juga sudah dapat info ini. Cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi," kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

13 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

17 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

23 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

6 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya