Dinilai Langgar Susila, Kominfo Blokir Video Youtube Kimi Hime

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 24 Juli 2019 17:34 WIB

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengumumkan pemblokiran tiga video di akun youtuber Kimi Hime karena dinilai melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO /Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajukan permohonan pemblokiran atau penghentian penayangan tiga video youtube milik youtuber Kimi Hime kepada Google, induk usaha dari Youtube. Google pun memenuhi permohonan itu dan resmi memblokir ketiga konten yang dinilai Kominfo melanggar asas kesusilaan tersebut.

“Kami sudah melakukan profiling menyeluruh dan memutuskan, tiga konten youtube (Kimi Hime) itu kita suspend,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019. Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permohonan pembatasan umur untuk enam konten lainnya.

Ferdinand menegaskan, beberapa konten dari Kimi Hime sudah memenuhi kategori yang sangat vulgar. “Beberapa segmen dalam konten youtube Kimi Hime mengandung hal-hal yang melanggar muatan kesusilaan dan adat ketimuran kita,” kata dia. Beberapa konten, kata dia, dibikin dengan tumbnail yang unik dengan bahasa-bahasa yang menjurus pada pornografi.

Saat dilakukan profiling secara menyeluruh, tim Kominfo juga menemukan bahwa video dari Kimi Hime ini direspons oleh banyak netizen. Anak-anak pun ikut mengomentari video tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar Kominfo memblokir tiga video youtube Kimi Hime tersebut. “Google juga menyetujui karena gengak sesuai dengan community based mereka,” kata Ferdinand.

Dalam konferensi pers ini, Ferdinand juga memberikan contoh video yang telah diblokir. Salah satunya yaitu video berjudul “Strip Challenge Mati 1 Kali = Buka Baju! - PUBG Mobile Indonesia.” Ketika diakses, tayangan video ini memang sudah tidak ada. Hanya tercantum peringatan bahwa video tidak tersedia karena ada pengaduan hukum dari pemerintah.

Advertising
Advertising

Ferdinand menjelaskan, kebijakan ini diambil oleh Kominfo setelah mendapat beberapa kali laporan langsung dari masyarakat .Laporan terhadap video youtube Kimi Hime itu juga dikuatkan dengan permintaan resmi dari Ketua Komisi Informatika DPR Abdul Kharis Al Masyhari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kominfo, Kamis, 18 Juli 2019 lalu. “Kan kalau rapat dengar pendapat, kita harus melakukan permintaan dari komisi, mereka pengawas kami di DPR,” Ferdinand menambahkan.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

2 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

3 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

3 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

9 hari lalu

Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

10 hari lalu

Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan menjawab tantangan Daud Kim, Youtuber mualaf yang viral setelah mengumumkan akan membangun masjid.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

11 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya