Jokowi Teken Beleid Jaminan Kredit Investasi Air Minum PDAM

Rabu, 24 Juli 2019 12:44 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Rapat terbatas membahas perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada 4 Juli 2019. Kebijakan itu diambil dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman seratus persen air minum.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.

“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat 2 dan 3 Perpres ini, seperti dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 24 Juli 2019.

Jaminan Pemerintah Pusat tersebut, menurut Perpres ini, adalah sebanyak 70 persen dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo. Sisanya, sebanyak 30 persen dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan itu antara lain menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut. Di samping itu, syarat lainnya adalah telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Berdasarkan beleid anyar itu, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM. Namun, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).

Apabila PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70 persen dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Di dalam aturan yang sama, Pemerintah Pusat juga menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi. “Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5 persen," bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.

Adapun ketentuannya adalah antara lain tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM dan selisih bunga di atas imbal hasil tersebut paling tinggi sebesar 5 persen menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

7 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

12 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

14 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

14 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya