TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada kantor pemerintahan yang tak hemat menggunakan listrik. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono mengatakan, kantor dan instansi pemerintahan wajib melapor kepada Tim Nasional Penghematan Energi dan Air. "Saat ini instruksi presiden (Inpres) sedang difinalisasi di Sekretariat Negara," ujarnya, Kamis (8/5). Purwono menjelaskan, Inpres akan memuat penegasan penghematan pemakaian energi dan sumber daya air dan pembentukan tim nasional energi dan sumber daya air. Ketua tim nasional nantinya akan dijabat Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Tim Harian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan anggota Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Pertanian. Tugas tim nasional membuat panduan penghematan untuk instansi pemerintah dan swasta, termasuk tolok ukur keberhasilan penghematan. Sedangkan tim dibentuk dengan tujuan untuk menekan subsidi listrik dan mengubah budaya penggunaan energi. Setiap kantor dan instansi pemerintahan, kata Purwono, punya kewajiban melaporkan penggunaan listrik dan kegiatan penghematan. "Yang tidak berhemat dan tidak melapor akan dikenai sanksi," ujarnya. NIEKE INDRIETTA