Bantah Larang, Garuda Hanya Imbau Penumpang Tak Foto di Kabin

Selasa, 16 Juli 2019 12:30 WIB

Garuda Indonesia. garuda-indonesia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen perusahaan maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengkonfirmasi beredarnya aturan yang menyebut penumpang dan awak kabin di maskapai pelat merah tak boleh mengabadikan gambar melalui foto. Vice President Corporate Secretary M Ikhsan Rosan mengatakan pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final dan bukan untuk publik.

"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar Ikhsan, Selasa, 16 Juli 2019.

Foto tangkapan layar yang memuat aturan penumpang dan awak kabin tidak boleh mengambil potret di dalam pesawat beredar luas di media sosial pada Selasa pagi. Aturan itu tampak ditulis dalam bentuk surat edaran pengumuman bernomor Garuda Indonesia Nomor JKTCCS / PE / 60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat.

Dalam surat tersebut, Garuda Indonesia mengatur dua hal. Di antaranya penumpang dan awak kabin tidak dibolehkan mendokumentasikan segala bentuk kegiatan di kabin pesawat dalam bentuk foto dan video.

Kedua, awak kabin mesti menggunakan bahasa yang tegas dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin pertama. Ketiga, perusahaan akan memberikan sanksi jika penumpang dan awak kabin melanggar. Surat itu ditandatangani oleh Evi Oktaviani, Pjs Senior Manager Standardisasi dan Pengembangan Garuda Indonesia, pada 14 Juli 2019.

Ikhsan berdalih, aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Penerbangan dan UU ITE.

"Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat," ucap Ikhsan.

Menurut Ikhsan, aturan itu didasari laporan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya. Setelah menuai reaksi warganet dan viral, Garuda Indonesia kemudian merevisi aturan menjadi imbauan.

Ikhsan menyatakan penumpang Garuda tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swafoto. "Selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," ujarnya.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

16 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

17 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

3 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya