Kata Pemerintah Soal INACA Soroti Dasar Hukum Tiket Pesawat Turun

Senin, 15 Juli 2019 09:09 WIB

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan langkah pemerintah meminta perusahaan maskapai menurunkan harga tiket pesawat memiliki dasar hukum. Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam beleid yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

“Landasan hukumnya sudah ada, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 terkait penurunan TBA (tarif batas atas),” ujar Susiwijono dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 5 Juli 2019.

Berdasarkan penelusuran Tempo, beleid itu tidak memuat narasi adanya penurunan harga tiket pesawat seperti yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya mematok penurunan harga tiket sebesar 50 persen dari TBA. Beleid itu hanya merevisi aturan lama, yakni KM 72 Tahun 2019 yang memuat detail besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi.

Di sisi lain, menurut Susiwijono, kebijakan penurunan harga tiket pesawat itu telah dirembuk dengan proses yang panjang. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun mengaku tak bekerja solo. Dalam meramu kebijakan, Kemenko Perekonomian melibatkan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang aviasi.

Adapun kebijakan menurunkan harga tiket pesawat khusus ditujukan untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier airlines alias LCC. Kebijakan ini dibarengi dengan pemberian insentif fiskal dari pemerintah dan perusahaan aviasi kepada operator maskapai.

Sementara itu, ihwal implementasi penurunan harga tiket pesawat oleh perusahaan maskapai, Susiwijono menyatakan pihaknya menyerahkan kepada masing-masing perseroan dengan pengawasan. “Soal kebijakan yang lain-lain masih dalam ranah kewenangan masing-masing pihak, kita serahkan sepenuhnya ke masing-masing pihak dengan pengawasan dari regulator,” ucapnya.

Persoalan regulasi penurunan harga tiket pesawat ini sebelumnya sempat dimasalahkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association alias INACA. INACA melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI.

Dalam laporan itu, ada dua hal yang menjadi poin perkara. Di antaranya penurunan tarif batas atas atau TBA hingga 16 persen yang diatur dalam Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan penyediaan tiket pesawat murah untuk maskapai LCC. Biaya murah itu dipatok mencapai 50 persen dari TBA. INACA memandang pemerintah telah masuk ranah korporasi.

BISNIS

Berita terkait

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

4 hari lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

5 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

6 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

8 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

9 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

9 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

10 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

10 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

12 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya