DPR Tolak Buka 32 Nama Calon Anggota BPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 13 Juli 2019 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR dari fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate, mengatakan panitia seleksi belum akan membuka 32 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang lolos passing grade pada tahap seleksi awal. Menurut Plate, panitia seleksi akan terus memproses seleksi ini hingga lima anggota BPK lolos seleksi dan terpilih.
“Kalau secara teknis, nanti yang pasti, yang terpilih lima orang yang disampaikan ke publik,” kata Plate usai diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019.
Tempo kembali mengklarifikasi apakah 32 orang anggota terpilih ini akan diumumkan. Tapi Plate menjawab, “Jangan dululah,” kata dia.
Saat ini, panitia seleksi di Komisi Keuangan DPR akan segera menyerahkan 32 nama-nama terpilih ini kepada Komite IV DPD. Nantinya, DPD akan mendalami dan memberikan masukan terhadap 32 nama ini. Lalu, masukan akan diberikan kembali kepada Komisi Keuangan DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, serta rapat dengar pendapat.
Dalam tahapan rapat dengar pendapat ini, Plate menyebut sejumlah lembaga terkait akan ikut terlibat untuk memeriksa integritas dan informasi tambahan dari 32 calon. Organisasi tersebut di antaranya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Atau lembaga lain yang menyediakan waktunya, untuk memberi masukan,” ujarnya.
Tapi lagi-lagi, rapat dengar pendapat ini akan dilangsungkan secara tertutup alias tidak dibuka untuk publik. Sebab, rapat ini berkaitan dengan data pribadi calon yang akan dibuka bersama lembaga terkait. Lembaga yang terlibat pun, menurut dia, tak ingin rapat ini dilakukan secara terbuka. “Jadi mohon maaf, bukan enggak mau transparan, bukan,” kata dia.
Proses seleksi calon anggota BPK ini sebelumnya menuai kontroversi lantaran dianggap tidak transparan dan dicurigai ada unsur politik transaksional. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra, Misbahul Hasan, mendesak DPR mengumumkan 32 nama ini. "Wajib diumumkan sebagai bentuk akuntabilitas tim seleksi dari dewan," ujar Misbahul dalam pesan singkat kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2019.
Misbahul berujar Komisi Keuangan semestinya mengumumkan segera 32 nama calon anggota BPK yang lolos seleksi makalah, sesaat setelah rampung penilaian. Pasalnya, lamanya pengumuman itu dapat membuat masyarakat curiga adanya transaksi gelap yang terjadi dalam seleksi itu. Plate membantah, “gak mungkin sekarang begitu, ini semua ruangan di DPR disadap, tidak akan lagi celah untuk hal seperti itu.”
Tak hanya soal transparansi yang menjadi protes masyarakat, namun juga banyaknya politikus yang lolos menjadi calon anggota lembaga auditor keuangan negara ini. Institute Akuntan Publik Indonesia atau IAPI menyatakan kekecewaannya atas nama-nama yang lolos dari hasil seleksi tahap awal yang dilakukan DPR untuk maju sebagai calon anggota BPK periode 2019-2024 ini. Kekecewaan ini lantaran tidak ada satupun calon yang lolos memiliki bukti kompetensi sebagai auditor.
"Kecewa sih ada aspek itu, karena selama ini, penjagaan kompetensi lewat adanya anggota yang memiliki kompetensi audit adalah bagian dari menjaga kepercayaan itu sendiri. BPK baru kali ini tidak ada yang lolos atau punya profesi jadi auditor yang diakui," kata Ketua IAPI Tarkosunaryo di Kantor IAPI, Office 8, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.
Padahal, kata Tarkosunaryo dalam diskusi ini, BPK memiliki sejumlah tantangan besar ke depannya. Salah satunya yaitu ada kasus beberapa hal krusial dalam pemeriksaan keuangan yang belum terhubung dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kondisi ini terjadi karena memang hal krusial itu tidak disyaratkan dalam SAP. “Ini tantangan bagi BPK, jadi ada catatan apa yang sudah lengkap, dan apa yang belum,” kata dia.
Namun, Plate beralasan bahwa panitia seleksi tidak bisa melakukan diskriminasi terhadap siapapun yang ingin menjadi anggota BPK, baik itu dari politikus, maupun tidak. Panitia hanya berhak mendiskualifikasi calon anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat administratif. “Mau datang dari unsur manapun, parpol, non-parpol, laku perempuan, bisa, sejauh itu sesuai dengan keperluan dan kebutuhan BPK,” kata Plate.