DPR Tolak Buka 32 Nama Calon Anggota BPK

Sabtu, 13 Juli 2019 11:16 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR dari fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate, mengatakan panitia seleksi belum akan membuka 32 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang lolos passing grade pada tahap seleksi awal. Menurut Plate, panitia seleksi akan terus memproses seleksi ini hingga lima anggota BPK lolos seleksi dan terpilih.

“Kalau secara teknis, nanti yang pasti, yang terpilih lima orang yang disampaikan ke publik,” kata Plate usai diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019.

Tempo kembali mengklarifikasi apakah 32 orang anggota terpilih ini akan diumumkan. Tapi Plate menjawab, “Jangan dululah,” kata dia.

Saat ini, panitia seleksi di Komisi Keuangan DPR akan segera menyerahkan 32 nama-nama terpilih ini kepada Komite IV DPD. Nantinya, DPD akan mendalami dan memberikan masukan terhadap 32 nama ini. Lalu, masukan akan diberikan kembali kepada Komisi Keuangan DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, serta rapat dengar pendapat.

Dalam tahapan rapat dengar pendapat ini, Plate menyebut sejumlah lembaga terkait akan ikut terlibat untuk memeriksa integritas dan informasi tambahan dari 32 calon. Organisasi tersebut di antaranya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Atau lembaga lain yang menyediakan waktunya, untuk memberi masukan,” ujarnya.

Tapi lagi-lagi, rapat dengar pendapat ini akan dilangsungkan secara tertutup alias tidak dibuka untuk publik. Sebab, rapat ini berkaitan dengan data pribadi calon yang akan dibuka bersama lembaga terkait. Lembaga yang terlibat pun, menurut dia, tak ingin rapat ini dilakukan secara terbuka. “Jadi mohon maaf, bukan enggak mau transparan, bukan,” kata dia.

Proses seleksi calon anggota BPK ini sebelumnya menuai kontroversi lantaran dianggap tidak transparan dan dicurigai ada unsur politik transaksional. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra, Misbahul Hasan, mendesak DPR mengumumkan 32 nama ini. "Wajib diumumkan sebagai bentuk akuntabilitas tim seleksi dari dewan," ujar Misbahul dalam pesan singkat kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2019.

Misbahul berujar Komisi Keuangan semestinya mengumumkan segera 32 nama calon anggota BPK yang lolos seleksi makalah, sesaat setelah rampung penilaian. Pasalnya, lamanya pengumuman itu dapat membuat masyarakat curiga adanya transaksi gelap yang terjadi dalam seleksi itu. Plate membantah, “gak mungkin sekarang begitu, ini semua ruangan di DPR disadap, tidak akan lagi celah untuk hal seperti itu.”

Tak hanya soal transparansi yang menjadi protes masyarakat, namun juga banyaknya politikus yang lolos menjadi calon anggota lembaga auditor keuangan negara ini. Institute Akuntan Publik Indonesia atau IAPI menyatakan kekecewaannya atas nama-nama yang lolos dari hasil seleksi tahap awal yang dilakukan DPR untuk maju sebagai calon anggota BPK periode 2019-2024 ini. Kekecewaan ini lantaran tidak ada satupun calon yang lolos memiliki bukti kompetensi sebagai auditor.

"Kecewa sih ada aspek itu, karena selama ini, penjagaan kompetensi lewat adanya anggota yang memiliki kompetensi audit adalah bagian dari menjaga kepercayaan itu sendiri. BPK baru kali ini tidak ada yang lolos atau punya profesi jadi auditor yang diakui," kata Ketua IAPI Tarkosunaryo di Kantor IAPI, Office 8, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Padahal, kata Tarkosunaryo dalam diskusi ini, BPK memiliki sejumlah tantangan besar ke depannya. Salah satunya yaitu ada kasus beberapa hal krusial dalam pemeriksaan keuangan yang belum terhubung dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kondisi ini terjadi karena memang hal krusial itu tidak disyaratkan dalam SAP. “Ini tantangan bagi BPK, jadi ada catatan apa yang sudah lengkap, dan apa yang belum,” kata dia.

Namun, Plate beralasan bahwa panitia seleksi tidak bisa melakukan diskriminasi terhadap siapapun yang ingin menjadi anggota BPK, baik itu dari politikus, maupun tidak. Panitia hanya berhak mendiskualifikasi calon anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat administratif. “Mau datang dari unsur manapun, parpol, non-parpol, laku perempuan, bisa, sejauh itu sesuai dengan keperluan dan kebutuhan BPK,” kata Plate.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya