Kemenkeu Kaji Aturan PPN Konten Digital Perusahaan di Luar Negeri

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 8 Juli 2019 23:08 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam acara AIFED ke-8 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal meninjau ulang aturan soal Pajak Pertambahan Nilai atau PPN guna meraup pajak dari konten digital. Selama ini pemungutan pajak untuk produk digital memang masih menjadi topik diskusi hangat di berbagai kalangan.

Baca juga: Di Forum G20, Sri Mulyani Soroti Pajak di Era Digital

Salah satu persoalannya adalah lantaran produk-produk digital itu banyaknya disediakan perusahaan luar negeri yang belum terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap di Indonesia. Padahal, berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pajak yang dikenakan terhadap barang pertambahan nilai barang dan jasa, dikenakan terhadap Pengusaha Kena Pajak dengan mewajibkan mereka untuk memungut 10 persen pajak terhadap barang atau jasanya yang dibeli konsumen.

"Sekarang kalau mau memajaki PPN atas lagu yang ada di ponsel, yang harus memungut siapa? Ada lagi di Spotify, bayar per bulan misalnya Rp 60 ribu, harusnya di dalam Rp 60 ribu ada 10 persen PPN, tapi sekarang yang nerima perusahaan di sana (luar negeri), jadi sekarang wajib pungutnya siapa? Ini yang sedang kami tangani," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Dengan meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah berencana membuat perusahaan luar negeri tersebut sebagai wajib pungut. Sehingga mereka wajib memungut dan menyetorkannya ke kas negara. Praktik ini, menurut Suahasil, sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya Australia.

"Kalau di Australia misalnya Anda berlangganan Netflix, maka biaya Netflix itu di dalamnya sudah ada PPN-nya. Kalau kita mau menerapkan PPN itu maka kita mesti bisa menunjuk itu (wajib pungut)," ujar Suahasil.

Suahasill menjelaskan sulitnya memajaki perusahaan-perusahaan berproduk digital, seperti penyedia musik digital ataupun aplikasi. Pajak digital belakangan memang menjadi perdebatan dan perbincangan antara negara besar dunia, termasuk Indonesia.

Padahal produk digital saat ini sudah sangat diminati masyarakat. "Semua pegang ponsel, semua mainin lagu, belinya dari mana? Ada yang dari Indonesia maupun dari luar, kalau beli barang pun harusnya ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai)-nya, sekarang PPN-nya punya siapa? Produsen di luar negeri atau Indonesia?" kata Suahasil.

Hal itu saja, tutur Suahasil, sudah menjadi perdebatan yang alot. Belum lagi ketika perusahaan yang berjualan konten tersebut mendapat keuntungan dari berjualan di Indonesia. Hal tersebut kembali menjadi pertanyaan apakah Indonesia punya hak atau tidak atas keuntungan tersebut.

"Nah kalau kita PPh (Pajak Penghasilan) itu kan dari keuntungan kan, tapi keuntungan itu bukan keuntungan perusahan Indonesia, meski dia jualannya di Indonesia. Nah itu hak pemajakannya bagaimana membaginya?" kata Suahasil.

Atas keruwetan itu, sejumlah negara pun terus berdiskusi soal pembagian hak pemajakan tersebut. Persoalan itu selalu mengudara di setiap pertemuan multinasional, misalnya pertemuan G20. Bahkan, G20 sudah menugasi The Organisation for Economic Co-operation and Development alias OECD untuk membuat studi terkait konsep pemajakan di tingkat Internasional.

Nantinya, hasil studi itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk merumuskan kebijakan, seperti halnya Indonesia mengikuti Automatic Exchange of Information maupun Action Plan on base Erosion and Profit shifting. "Jadi OECD sebagai suatu think tank tahun ini sedang ditugasi oleh negara-negara G20 untuk mencoba bikin, lalu nanti kita diskusikan lagi sama-sama," kata dia.

Baca berita soal PPN lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

3 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

10 hari lalu

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

10 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

22 hari lalu

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

24 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya