Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala BKF Cerita Sulitnya Tarik Pajak Industri Digital

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam acara AIFED ke-8 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam acara AIFED ke-8 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 6 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan sulitnya menarik pajak dari perusahaan-perusahaan berproduk digital, seperti penyedia musik digital ataupun aplikasi. Pajak digital belakangan memang menjadi perdebatan dan perbincangan antara negara besar dunia, termasuk Indonesia.

Baca juga: Di Forum G20, Sri Mulyani Soroti Pajak di Era Digital

Padahal produk digital saat ini sudah sangat diminati masyarakat. "Semua pegang ponsel, semua mainin lagu, belinya dari mana? Ada yang dari Indonesia maupun dari luar, kalau beli barang pun harusnya ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai)-nya, sekarang PPN-nya punya siapa? Produsen di luar negeri atau Indonesua?" kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Hal itu saja, tutur Suahasiil, sudah menjadi perdebatan yang alot. Belum lagi ketika perusahaan yang berjualan konten tersebut mendapat keuntungan dari berjualan di Indonesia. Hal tersebut kembali menjadi pertanyaan apakah Indonesia punya hak atau tidak atas keuntungan tersebut.

"Nah kalau kita PPh (Pajak Penghasilan) itu kan dari keuntungan kan, tapi keuntungan itu bukan keuntungan perusahaan Indonesia, meski dia jualannya di Indonesia. Nah itu hak pemajakannya bagaimana membaginya?" kata Suahasil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas keruwetan itu, sejumlah negara pun terus berdiskusi soal pembagian hak pemajakan tersebut. Persoalan itu selalu mengudara di setiap pertemuan multinasional, misalnya pertemuan G20. Bahkan, G20 sudah menugasi The Organisation for Economic Co-operation and Development alias OECD untuk membuat studi terkait konsep pemajakan di tingkat Internasional.

Nantinya, hasil studi itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk merumuskan kebijakan, seperti halnya Indonesia mengikuti Automatic Exchange of Information maupun Action Plan on base Erosion and Profit shifting. "Jadi OECD sebagai suatu think tank tahun ini sedang ditugasi oleh negara-negara G20 untuk mencoba bikin, lalu nanti kita diskusikan lagi sama-sama," kata dia.

Suahasil mengatakan perekonomian digital akan terus berkembang dan tidak terbatas pada yang saat ini sudah ada saja. Banyak hal yang kini belum terbayang, namun berpotensi muncul dalam beberapa tahun mendatang. Karena itu, negara-negara di dunia tengah berpikir bagaimana cara mengatur pajak yang adil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

4 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

8 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

8 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

6 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

7 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).