DPR Minta Elpiji 3 Kg Tak Dijual Bebas, Kemenkeu: Kami Godok

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 8 Juli 2019 15:34 WIB

Ilustrasi kelangkaan gas elpiji 3Kg. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemerintah segera mengkaji masukan Dewan Perwakilan Rakyat agar elpiji 3 kilogram bersubsidi tidak lagi dijual bebas. Catatan itu, menurut dia, baik dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka di Sejumlah Daerah, Ini Kata Pertamina

"Itu sedang kami godok, nanti akan dilaporkan pada sidang kabinet dan kemudian disampaikan presiden bulan Agustus," ujar Suahasil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Ia mengatakan usulan tersebut memang kerap disampaikan di rapat-rapat Panja. Langkah tersebut dinilai sebagai cara terbaik untuk memberikan subsidi elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan. Pasalnya, selama ini elpiji melon diperdagangkan secara bebas. Sehingga, penerima subsidi itu pun belum jelas.

"Artinya, nanti kelompok masyarakat diidentifikasi dengan nama dan alamat," kata Suahasil.

Cara tersebut sebenarnya sudah diterapkan di beberapa program lain seperti program keluarga harapan atau bantuan pangan non tunai. Begitu juga subsidi listrik yang kini disalurkan berdasarkan nama dan alamat.

Ihwal mekanisme, kata Suahasil, akan dibicarakan lagi di kemudian hari. "Pokoknya semangatnya agar penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram by name by address," tuturnya. Kemenkeu juga akan mengkaji berapa besar langkah tersebut bisa berdampak kepada defisit APBN di tahun depan.

Sebelumnya, Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi tidak lagi dijual secara bebas.

"Panja meminta pemerintah agar subisidi elpiji tabung 3 kilogram didistribusikan by name by address, sehingga tidak boleh atau tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar John Kenedy Aziz membacakan laporan panitia kerja dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Catatan soal elpiji juga disampaikan oleh Fraksi Parta Gerindra. Berdasarkan laporan panja yang dibacakan John tersebut, Gerindra meminta pemerintah tetap memberikan subsidi tabung elpiji 3 kilogram dan tidak dikurangi jumlahnya.

Di samping itu, Gerindra mendorong pemerintah membangun sistem perpipaan gas ke rumah tangga. Sehingga masyarakat bisa merasakan murahnya harga gas, serta bisa mengurangi impor gas elpiji.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

11 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

12 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

17 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

20 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya