PPh Penjualan Rumah Mewah Dipangkas, Kapan Giliran Kapal Pesiar?

Selasa, 25 Juni 2019 18:05 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis dampak dari penurunan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi 1 persen segera terasa tahun ini. Sebelumnya, besar pajak untuk objek tersebut adalah sebesar 5 persen.

Baca: Sri Mulyani: PPh Badan Di-Exercise Turun ke 20 Persen

"Iya sudah langsung berlaku, PMK kan sudah keluar," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Nantinya, besaran tax expenditure akan dihitung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Adapun barang yang tergolong sangat mewah antara lain rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Selain itu juga apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Hestu berujar pemerintah memangkas tarif PPh untuk properti mewah itu lantaran efek penambah ke sektor lainnya cukup besar. Misalnya ke industri semen maupun ke industri yang berkaitan dengan properti lainnya.

Sementara itu, besar PPh untuk barang mewah lainnya, misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga motor dan mobil mewah masih sama seperti dulu, yaitu sebesar 5 persen. Hestu belum bisa memastikan apakah PPh untuk barang mewah di luar properti itu nanti bisa ikut dipangkas atau tidak. "Pemerintah fokus ke properti dulu."

Baca: Pemerintah Resmi Pangkas PPh 22 untuk Properti Mewah

Adapun, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah. “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019. Beleid itu diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

5 hari lalu

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.

Baca Selengkapnya

8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

12 hari lalu

8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

16 hari lalu

Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

Seorang kru kapal pesiar berbagi pengalamannya menjalani Lebaran di lautan.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

19 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Plesir dengan Kapal Pesiar Hindari Bawa 5 Benda Ini

20 hari lalu

Plesir dengan Kapal Pesiar Hindari Bawa 5 Benda Ini

Ada beberapa barang yang sebaiknya tidak dibawa saat wisata kapal pesiar, seperti floaties, mesin kopi hingga drone

Baca Selengkapnya