Pemerintah Resmi Pangkas PPh 22 untuk Properti Mewah

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Selasa, 25 Juni 2019 09:37 WIB

Ini suasana di dalam apartemen mewah Pavilion Residences, Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi dikabarkan menggerebek unit apartemen milik Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor pada Sabtu, 12 Mei 2018. Pavilion Residences via Channel News Asia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merilis aturan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan Barang Mewah dari 5 persen menjadi 1 persen melalui implementasi PMK No.92/PMK.03/2019.

Baca: Rumah Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas PPnBM

Berdasarkan aturan itu, ketentuan pengenaan PPh barang mewah sebesar 1 persen hanya berlaku bagi rumah beserta tanahnya, yang harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar. PPh barang mewah itu juga berlaku untuk bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi.

Ketentuan itu juga berlaku bagi apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Beleid yang diundangkan pada tanggal 19 Juni 2019 ini merupakan revisi dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.

Advertising
Advertising

Seperti yang tertuang dalam pertimbangan beleid, pamangkasan tarif pajak tersebut dimaksudkan untuk mendorong geliat industri properti.

"Bahwa untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah," tulis pertimbangan yang dikutip Bisnis, Senin 24 Juni 2019.

Baca juga: Sri Mulyani: Dunia Pusing Karena Pajak Google hingga Netflix

Sementara itu, untuk barang mewah lainnya yang meliputi pesawat dan helikopter pribadi, kapal pesiar (yacht), kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.

Termasuk dalam ketentuan ini kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc tetap dikenakan PPh sebesar 5 persen.

BISNIS

Berita terkait

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

33 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

34 hari lalu

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

34 hari lalu

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

34 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

34 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

39 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penjualan Gucci Jeblok 20 Persen, Apa Sebabnya?

40 hari lalu

Penjualan Gucci Jeblok 20 Persen, Apa Sebabnya?

Saham perusahaan multinasional pemilik merek Gucci, Kering, merosot 15 persen pada Rabu lalu. Hal itu dipicu oleh anjloknya penjulan Gucci.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

42 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.

Baca Selengkapnya

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

44 hari lalu

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?

Baca Selengkapnya

Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

47 hari lalu

Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya

Baca Selengkapnya