Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Diturunkan Jadi Rp 1,5 Juta

Reporter

Eko Wahyudi

Kamis, 20 Juni 2019 00:38 WIB

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengusulkan biaya pengurusan izin angkutan sewa khusus bagi taksi online diturunkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta untuk wilayah Jabodetabek. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama-sama.

Baca juga: Aturan Taksi Online Mulai Diberlakukan, Masih Ada Toleransi

"Tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang. Itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 juta," kata Ahmad Yani, di Kantor Staf Presiden, 19 Juni 2019.

Untuk revisi aturan tersebut, Ahmad Yani mengungkapkan saat ini sudah disampaikan Biro Keuangan baru kemudian ke Kementerian Keuangan. "Pasti dibahas lagi. Namanya PP kan pembahasannya," kata dia.

Menurut Ahmad Yani, sebenarnya, dalam pengajuan izin kendaraan angkutan sewa khusus tidak perlu menggunakan rekomendasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 tahun 2018. Namun hal ini masih tersandung dengan aturan Online Single Submission (OSS). "Maka OSS harus kita perbaiki dan minggu ini akan sinkronisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, besaran Rp 5 juta karena untuk pembuatan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dikeluhkan terlalu mahal untuk para pengemudi taksi online.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Ferary Wilmar mengatakan biaya izin taksi online Rp 5 juta terlalu mahal. "Kami dari Asosiasi Driver Online juga dari organisasi yang lain keberatan terkait dengan PNBP untuk UMKM di Jabodetabek, karena dalam PP 15 belum mengatur," kata Christiansen, seusai rapat di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

20 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

1 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya