Cara Menteri Syafruddin Memantau ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Senin, 10 Juni 2019 19:52 WIB

Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Syafruddin, meresmikan Tongkrongan Baru Pemuda di Masjid dan peluncuran Indonesian Islamic Youth Economic Forum (ISYEF) Point dan ISYEF Apps di Halaman Masjid Cut Meutia, Jakarta, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengungkapkan bagaimana cara memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara atau ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Senin, 10 Juni 2019. Setiap ASN dapat diketahui kehadirannya di kantor melalui aplikasi SiDina (Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional).

Baca Juga: ASN Bicara tentang Upacara HUT Pancasila

Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Syafruddin yakin seluruh ASN terpantau absensinya. "Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi SiDina," ujar Syafruddin di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Syafruddin menjelaskan, setiap instansi pemerintah wajib melaporkan kehadiran ASN melalui aplikasi SiDina. Laporan itu akan ditutup pukul 15.00 WIB. Bagi ASN yang tidak masuk dalam aplikasi dianggap mangkir. "Kami memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00 WIB”.

Setelah data terkumpul, Syafruddin melanjutkan, akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Syafruddin juga melakukan inspeksi mendadak kehadiran ASN langsung ke sejumlah instansi. "Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Syafruddin mengeluarkan surat edaran no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin, 10 Juni 2019. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.

Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin. Mereka dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk sanksi kepada ASN yang mangkir, pimpinan instansi melaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

15 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

8 hari lalu

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya