Permentan No. 01/2019, Lindungi Petani dari Pupuk Organik Bermutu

Senin, 10 Juni 2019 18:16 WIB

Petani memupuk area persawahan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

INFO BISNIS - Tren penggunaan pupuk organik di dunia pertanian terus meningkat menyusul gaya hidup masyarakat yang ingin menggunakan produk pangan sehat. Tren tersebut kemudian mendorong munculnya produsen pupuk organik, termasuk petani yang membuat sendiri dengan berbagai bahan.

Namun di lapangan, banyak pupuk organik yang tak sesuai standar. Padahal, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pupuk organik bisa terjaga mutunya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani, mengatakan terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.

Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya. Muhrizal mengakui, mengolah atau membuat pupuk organik memang tidak boleh sembarangan. Jika tidak benar, maka pupuk tersebut bukannya baik mengandung zat organik, tetapi justru malah merusak tanah juga.

Advertising
Advertising

"Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik,” ujarnya.

Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011 dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat. Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Diharapkan juga akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.

"Dengan demikian, pupuk (organik, hayati, dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” katanya.

Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019. Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Dalam Permentan tersebut disebutkan bahwa pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.

Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut . Namun menurut Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.

Pengujian mutu tersebut meliputi kandungan Karbon Organik, C/N Rasio, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan seperti E.coli dan Salmonella.

"Kalau mitra atau produsen itu sembarangan mencampur bahan baku, ini pasti tidak bisa kita gunakan. Kami sebagai pemerintah mengharuskan kualitas pupuk organik bagus," tegasnya. Dari hasil pengujian akan pupuk organik tersebut, Lembaga Uji Efektifitas lalu menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas.

Dengan adanya Permentan No. 01 Tahun 2019, formula pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh menteri.

Oleh karena itu, Muhrizal mengingatkan petani agar memperhatikan pupuk organik yang digunakan. Mulai dari label, nomor terdaftar serta kandungan dari pupuk organik tersebut. Hingga kini tercatat, sebanyak 354 nama produsen pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah yang terdaftar di Kementerian Pertanian dengan beragam produknya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya