Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Diskors dan Tukin Dipotong

Senin, 10 Juni 2019 14:16 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin). Selain itu pegawai itu akan diskors selama 3 hari.

Baca: ASN: Untung Ada Kebijakan 'Numpang Upacara' HUT Pancasila

“Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menjadi Inspektur Upacara pada apel bendera di kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Senin, 10 Juni 2019.

Untuk itu, Menteri Tjahjo meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja. “Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. Kepada Eselon I dan II selesai upacara ini, harap mencatat siapa saja staf di bawahnya yang belum hadir pada upacara selain karena sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan,” kata Tjahjo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sudah terbit surat edaran Menpan-RB Nomor Bf 26 /M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 3019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat itu menegaskan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Baca: PNS Tak Upacara HUT Pancasila, Tunjangan Kinerja Bakal Dipotong

Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Simak berita lainnya terkait PNS di Tempo.co.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

5 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

6 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya