Santunan Asuransi Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat

Reporter

Editor

Senin, 14 April 2008 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Santunan asuransi untuk korban kecelakaan di jalan meningkat 2,5 kali lipat. Ketentuan yang berlaku sejak bulan April ini berlaku untuk kecelakaan di jalan dan di transportasi penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar menjelaskan, dengan kenaikan itu, santunan korban meninggal menjadi Rp 25 juta. Untuk yang di penyeberangan, ditambah dengan santunan lainnya total menjadi Rp 65 juta. Iskandar mengatakan, sebelumnya pihaknya mengajukan usul ke Departemen Keuangan agar santunan asuransi naik antara 2,5 hingga 5 kali lipat. Usulan itu bagian dari upaya peningkatan aspek keselamatan transportasi jalan. "Ke depannya diharapkan naik mengikuti inflasi," kata dia di kantornya, Senin (14/4). Kenaikan santunan itu, kata dia, tidak diikuti dengan kenaikan premi. Sebab, tambahan presmi sudah masuk dalam komponen tarif yang baru sekarang. "Tarif dievaluasi enam bulan sekali," katanya. Terkait upaya meningkatkan keselamatan jalan, lanjut Iskandar, beberapa upaya lain yang ditempuh diantaranya standardisasi helm pelindung. Nantinya, helm harus mengikuti standar wajib sesuai SNI. Upaya ini masih dalam penggodokan di Departemen Perindustrian. Selain itu, ada upaya lain seperti kewajiban menyalakan lampu di siang hari, dan pembentukan Dewan Keselamatan Jalan Nasional yang sudah diajukan ke presiden. Dalam revisi Undang-undang 14/1992 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas yang akan mulai dibahas akhir bulan ini, soal keselamatan jalan akan ditegaskan. Tingkat kecelakaan jalan di Indonesia termasuk kategori tinggi. Iskandar mengatakan, kerugian dari kecelakaan jalan mencapai 2,8 persen dari gross domestic product atau sekitar Rp 8 triliun. HARUN MAHBUB

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

9 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

29 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

31 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

49 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya