BPK: Kebijakan BBM Picu Kurang Pendapatan Senilai Rp 82,94 T

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Selasa, 4 Juni 2019 06:42 WIB

Harga BBM Turun, Penjual Bensin Eceran Serbu SPBU

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pendapatan senilai Rp 6,03 miliar dan kekurangan pendapatan senilai Rp 82,94 triliun yang diderita Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran solar dan premium dalam kurun 2015-2018.

Baca: BPK Temukan Sejumlah Potensi Kerugian di Pertamina

Dalam dokumen LKPP audited tahun 2018, lembaga auditor negera itu menyebutkan, sejak 2015 hingga 2018 pemerintah menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu (solar) dan HJE jenis BBM khusus penugasan (premium) yang menimbulkan kelebihan/kekurangan pendapatan.

Atas dasar kekurangan pendapatan badan usaha (PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corpotindo Tbk.,)ini, pemerintah berkomitmen mengganti kekurangan pendapatan atas kegiatan penyaluran solar pada 2017 dan 2018. Untuk Pertamina, pemerintah mengganti senilai Rp50,101 triliun, dan AKR senilai Rp259,03 miliar. Atas hal tersebut telah dicatat sebagai utang pihak ketiga pada LKBUN dan LKPP tahun 2018 (audited).

Tahun lalu, pendapatan PT Pertamina (Persero) tergerus karena menjual solar mencapai Rp29,31 triliun, sementara untuk premium senilai Rp23,27 triliun. Atas kekurangan pendapatan tersebut, diterbitkan Surat Menteri KEuangan No.S-339/MK.02/2019 pada 30 April 2019 yang menyebutkan, pemerintah akan mengganti kekurangan penerimaan dari hasil penjualan solar tahun 2018 yang pelaksanaannya memperhatikan kondisi kemampuan uang negara.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tiga Kali Berturut, BPK Ganjar Opini WTP untuk Pemerintah Pusat

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018 BPK 2018 disebutkan sejak 2015 - 2018 terdapat selisih HJE yang menimbulkan kelebihan/kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha dilakukan penetapan kebijakan penyelesaiannya setelah ada hasil pemeriksaan BPK yang kemudian ditindaklanjuti antara Menteri Keungan, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN.

Pemeriksaan BPK dan penetapan kebijakan status penyelesaian penggantian pemerintah dilakukan setelah tahun anggaran berjalan berakhir, sehingga pengakuan dan pencatatan akutansi yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah tidak sesuai dengan waktu transaksi HJE tersebut di Badan Usaha.

BISNIS

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

1 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

5 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

6 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

6 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

8 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

9 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

10 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

10 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya