Laporan Keuangan 2018, BPK Soroti Tujuh Poin Ini

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Selasa, 28 Mei 2019 14:45 WIB

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 dalam sidang paripurna ke-18 DPR RI. Dalam laporannya, BPK memberi memberikan tujuh poin masukan kepada pemerintah.

Baca:
Tanpa Wagub, Anies Optimistis DKI Bisa Raih Opini WTP

"Kami perlu menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan untuk perbaikan ke depan, antara lain sebagai berikut," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat membacakan laporan di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.

Adapun ketujuh masukan ini yaitu pertama, belum ada penetapan standar akuntansi dalam kebijakan pelaporan atas kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau neraca. Kondisi yang sama juga terjadi pada pelaporan kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedua, belum adanya penetapan terhadap dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non-subsidi. Selama ini, tarif tenaga listrik ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Advertising
Advertising

Ketiga, pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum memadai.

Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.

Kelima, data sumber perhitungan alokasi afimasi dan alokasi formula pada pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2018 belum cukup andal.

Keenam, pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.

Baca: INVESTIGASI: DKI Raih Opini WTP Meski Banyak Aset Terancam Hilang

Terakhir, atau ketujuh, yaitu adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan pada sejumlah komponen. Di antaranya yaitu kas setara kas, PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak), belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada Kementerian Negara dan Lembaga.

Baca topik tentang Laporan BPK lainnya di Tempo.co

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

6 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

9 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

31 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

41 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

43 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

44 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya