3 Pekan Lagi, Menhub Rampungkan Aturan Diskon Ojek Online
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Mei 2019 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah mengkaji soal aturan diskon atau promo layanan ojek online. Kajian itu direncanakan berlangsung dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
BACA: Aksi 22 Mei Berdampak pada Pemesanan Ojek Online? Ini Kata Grab
"Promo itu kan sebenarnya gini, kita kan ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, atau perang harga, karena itu diatur," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat, 24 Mei 2019.
Ia mengatakan aturan diskon tarif itu diperlukan guna melengkapi aturan yang sudah ada. Meski, dia belum memastikan apakah aturan itu akan masuk ke beleid yang sudah ada atau menjadi beleid anyar.
BACA : Kini, Pesan Bajaj Bisa Lewat Aplikasi Grab
"Untuk mengatur kan mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. Nah kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas," ujar Budi Karya.
Secara umum, selain membahas bentukan dan isi beleid, kajian soal promo itu juga akan memformulasikan apakah nantinya diperbolehkan atau tidak boleh sama sekali.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Kementerian Perhubungan berencana mengatur diskon atau promo ojek online yang diberikan para aplikator. Nantinya, potongan harga itu masih bisa dilakukan, namun ada sejumlah batasan.
"Memungkinkan (ada diskon), tapi ada batas waktu dan besarannya," ujar Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa, 21 Mei 2019.
Sebabnya, ia melihat saat ini potongan harga yang diberikan sangat besar. Bahkan, Budi menemukan ada aplikator yang memberi potongan sehingga tarifnya hanya berkisar Rp 0 - 1 rupiah per perjalanan.
Apabila hal tersebut berlangsung berturut-turut, maka bisa masuk kategori predatory pricing atau perang harga. "Ada persaingan tidak sehat, dan masuk ranah KPPU."
Oleh karena itu, ia mengatakan regulasi nanti akan secara gamblang menyatakan bahwa diskon atau promo akan diperbolehkan. Namun waktu dan besarannya akan diberi pembatasan.
"Nanti PM-nya (Peraturan Menteri) berubah, sementara diskon mungkin akan masuk dalam KM (Keputusan Menteri)," ujar Budi. Ia mengatakan nanti beleid soal tarif ojek online juga akan memuat soal sanksi apabila aplikator tidak menaatinya. Sebab, saat ini perkara itu masih belum diatur. Hal tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.