BPS Ingatkan Banyak Sektor Terkena Dampak Mahalnya Tiket Pesawat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 6 Mei 2019 17:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto menyatakan kenaikan tiket pesawat terbang membuat jumlah penumpang merosot. Akibatnya bisa berdampak ke berbagai sektor. "Seperti angkutan udara, sudah negatif itu. Jangan pernah berpikir itu hanya akan berdampak pada transportasi saja, dia akan kemana-mana. Sudah kelihatan," kata Suhariyanto di kantornya Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Baca juga: Rini Soemarno dan Budi Karya Hadiri Rapat Soal Tiket Pesawat
Dia mengatakan sudah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat di Istana beberapa waktu lalu. Sebelum lebaran, kenaikan harga tiket pesawat tak terlalu berdampak karena masyarakat banyak yang beralih ke transportasi laut. Namun saat lebaran, jumlah angkutan relatif terbatas. "Itu harus ekstra hati-hati mengenai transportasi darat dan sebagainya, karena akan lari ke sana semua sebab tiket pesawat mahal sekali. Mahalnya tiket pesawat akan menghantam ke pariwisata dan sektor lainnya," ujar Suhariyanto.
Pemerintah mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini telah diputuskan dalam rapat bersama yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Hasil rapatnya kami akan evaluasi batas atasnya. Kami diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi Karya ditemui usai mengikuti rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2019.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengelar rapat pembahasan mengenai harga tiket pesawat yang ditengarai masih mahal. Kementerian menjadwalkan pertemuan ini dimulai pukul 09.30 WIB hari ini.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, disebutkan ada tiga jenis tarif batas berdasarkan layanan penerbangan untuk kelas ekonomi.
Untuk kelas ekonomi dengan layanan full service, tarif batas atas bisa ditetapkan sebesar 100 persen dari tarif maksimum. Kemudian untuk kelas ekonomi dengan layanan medium service penetapan tarif batas atas setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum. Terakhir, untuk kelas ekonomi layanan no frills service atau low cost carrier (LLC) tarif batas atas ditetapkan setinggi-tingginya, 85 persen dari tarif maksimum.
Budi Karya melanjutkan evaluasi tarif batas atas tiket pesawat ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Ia optimis, evaluasi tarif ini bisa ikut menurunkan harga tiket pesawat yang dinilai masih mahal hingga saat ini.
"Logikanya begini kalau batas atas saya terapkan 85 persen untuk kelas ekonomi yang full service maka mereka hanya bisa menetapkan 85 persen. Dalam persaingan biasanya penerbangan lain menetapkan lebih rendah dari itu, paling tidak ada satu penurunan dari itu," kata Budi Karya soal tiket pesawat.
HENDARTYO HANGGI | DIAS PRASONGKO