OJK Terbitkan Aturan Merger BPR Bulan Depan

Sabtu, 4 Mei 2019 07:54 WIB

Petugas OJK dan LPS menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. Sejak tanggal 25 Juli 2018 bank ini telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menerbitkan aturan konsolidasi dengan skema merger atau akuisisi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Juni 2019.

Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah

Direktur Penelitian dan Pengaturan Bank Perkreditan Rakyat OJK, Ayahandayani, mengatakan aturan tersebut dirilis untuk mendukung BPR memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum yang berlaku mulai akhir tahun ini. “Masih banyak BPR yang belum memenuhi syarat modal minimum dan mereka kami dorong untuk melakukan konsolidasi,” kata dia di Hotel Four Points Bandung, Jumat 3 Mei 2019.

Aturan modal minimum BPR diberlakukan OJK sejak 2015. Berdasarkan catatan OJK, saat ini ada 722 BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar.

Dari jumlah itu sebanyak 374 BPR belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar dan 348 lainnya belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar. Nantinya, kata Aya, pada 2024 seluruh BPR wajib memiliki modal inti minimum 6 miliar. "BPR yang modal intinya sudah di atas Rp 3 miliar, tahun ini wajib meningkatkanya menjadi Rp 6 miliar."

Advertising
Advertising

Lantaran banyak BPR yang kesulitan memenuhi aturan tersebut, Aya mengatakan salah satu solusi yang diberikan OJK ialah konsolidasi. Dalam aturan yang akan terbit bulan depan, OJK akan memerinci ketentuan merger dan akuisisi badan usaha sekelas BPR. "Kami menyebut aturan itu sebagai ketentuan peleburan, penggabungan atau pengambilalihan," katanya.

Baca: Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang

Menurut Aya, ada sanksi tegas bagi BPR yang tak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut di antaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing, hingga dilarang memperluas jaringan kantor. "Intinya, ekspansi bisnis mereka akan dibatasi."

Simak berita lainnya terkait OJK di Tempo.co.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

4 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

6 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya