KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Online Gading Gajah Rp 420 M

Kamis, 2 Mei 2019 17:06 WIB

Ratusan kerajinan dari gading gajah yang disita kepolisian New York ditampilkan sebelum dimusnahkan di Central Park, New York, 3 Agustus 2017. Ratusan kerajinan gading gajah yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari berbagai kasus dalam dua tahun terakhir. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK untuk pertama kalinya membongkar jaringan perdagangan online produk berbahan baku gading gajah. Praktik perburuan liar dan jual belinya gading gajah dilarang keras oleh Undang-undang karena telah memicu berkurangnya populasi gajah di Indonesia.

Baca: KLHK Sebut Anggaran Penanggulangan Kebakaran Hutan 2019 Turun

"Ini pertama kalinya yang di online kami tindak," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma. Ketiganya sangat aktif memperdagangkan secara online produk-produk dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Setelah ditelusuri, ternyata ketiganya berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehingga, Tim Siber Patrok KLHK pun meminta bantuan kepada Polres Pati untuk menangkap ketiga pelaku yaitu OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun). "Mereka pemilik, pengerajin, sekaligus penjual," kata Sustyo.

Advertising
Advertising

Adapun barang yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 175 pipa rokok, 31 gelang, 53 cincin, 4 kalung, 22 gelang dari akar bahar. Selain gading, ada juga 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin.

Sustyo menyebut, seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. Sesuai ketentuan UU, kata dia, barang-barang sitaan ini bisa diserahkan ke museum atau dibakar.

Baca: Prabowo Ingin Kembali Pisahkan Kewenangan KLHK, Apa Sebabnya?

Sementara para pelaku akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak berita lainnya terkait KLHK di Tempo.co.

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

23 jam lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

11 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

11 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

11 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

16 hari lalu

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

16 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

16 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

17 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya