Pelecehan di Kereta PT KAI, Komnas Perempuan Angkat Suara

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Senin, 29 April 2019 07:29 WIB

Calon penumpang kereta api berjalan menuju peron keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Puncak arus mudik dari Jakarta menggunakan kereta api akan terjadi pada 21-22 Desember 2018 dan diprediksi mengalami kenaikan penumpang hingga empat persen atau dari sekitar 5,1 juta menjadi 5,3 juta penumpang. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO. Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, angkat suara terkait kasus pelecehan yang dialami seorang wanita di Kereta Api (KA) Sembrani Nomor 48 rute Jakarta-Surabaya pada Senin, 22 April 2019 lalu. Dalam kejadian ini, korban mengaku sempat mendapat respons tak menyenangkan dari petugas resmi PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

BACA: Pelecehan di Kereta Viral, Korban Banjir Dukungan dari Warganet

"Sikap petugas tersebut terjadi di mana-di mana karena pengetahuan tentang pelecehan seksual minim, termasuk bahayanya bila diabaikan," kata anggota Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad 28 April 2019.

Adapun kejadian pelecehan ini bermula saat korban berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya, Jawa Timur. Pelecehan ini terjadi pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, 23 April 2019, atau 30 menit setelah kereta melewati Stasiun Tawang, Semarang.

Dalam kejadian ini, pelaku yang duduk di sebelahnya tiba-tiba memegang tangan korban, menciumi tangan, dan mengendus-endus tangan korban. Namun, saat hal itu dilaporkan ke petugas, korban justru merasa tak memperoleh respons yang terlalu menyenangkan. Menurut dia, petugas menganggap kejadian itu wajar terjadi. “Ah, biasalah mbak. Mbaknya terlihat seperti anak karaokean,” tulis korban di akun media sosialnya.

Advertising
Advertising

Mengenai hal ini, KAI memohon maaf apabila ada perilaku dari petugas yang mungkin kurang berkenan. “KAI juga akan terus melakukan pembinaan terhadap petugas terkait,” ujar VP Public Relations KAI Edy Kuswoyo dalam keterangannya. Edy juga menyebut kasus ini telah diselesaikan antara pelaku dan korban secara damai dan kekeluargaan.

Lebih lanjut, Sri mengatakan data mengenai jumlah pelecehan telah dirangkum Komnas Perempuan terakhir kali dalam catatan tahunan pada Maret 2018. Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menyebut bahwa sepanjang 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas mencapai 3528 kasus. 704 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan juga menyinggung adanya pelecehan seksual yang dialami perempuan di dalam kendaraan umum seperti di kereta api. Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan tidak mendapat jaminan keamanan di ruang publik. "Situasi ini kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sesegera mungkin," tulis Komnas Perempuan.

Tak ketinggalan, catatan tahunan Komnas Perempuan ini juga mengutip sebuah kejadian pelecehan lain di kereta api yang terjadi pada Desember 2017. Saat itu, seorang perempuan, VR, usia 19 tahun membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. VR menceritakan di Instagram Stories-nya bagaimana dia melihat pelaku pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta Kota - Cikarang di gerbong campuran yang sedang ramai.

Koordinator Program dari organisasi Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, menilai kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang wanita penumpang kereta baru-baru ini seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan mediasi dan permintaan maaf saja. "Kekerasan seksual seharusnya merupakan tindak pidana," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 27 April 2019.

Baca: PT KAI Siapkan 1.480 Petugas Tambahan untuk Angkutan Lebaran

Dinda mengkritik tindakan atau sikap petugas yang hanya melihat pelecehan atau kekerasan seksual sebagai hal yang perlu ditangani secara ringan. Tindakan ini, kata dia, sama saja dengan membiarkan kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga justru melanggengkan kasus-kasus kekerasan seksual tersebut.

Lebih lanjut, Dinda mengatakan bahwa kejadian pelecehan yang dialami penumpang kereta ini menjadi cerminan betapa pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual alias RUU PKS segera diterbitkan. "Ini harus menjadi prioritas DPR ke depan," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

23 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

4 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

5 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

7 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

8 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

11 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

11 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

11 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

11 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya