Tarif Ojek Online Berlaku 1 Mei 2019, Kemenhub Sosialisasikan

Sabtu, 27 April 2019 08:11 WIB

Pengemudi ojek online masih menurunkan penumpang tepat di pintu masuk Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 25 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tentang tarif ojek berbasis daring atau ojek online akan berlaku pekan depan, 1 Mei 2019. Menurut Budi Karya, Kementeriannya telah menggelar sosialisasi ke penyedia aplikasi, yakni GoJek dan Grab Indonesia.

BACA: Grab Bersiap Akuisisi Enam Perusahaan Tahun Ini

"Kami sudah sosialisasi. Sosialisasi sudah dilakukan di dalam dan luar Pulau Jawa," ujar Budi Karya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019.

Beleid anyar yang mengatur tarif ojek daring itu tertuang dalam keputusan menteri yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur perihal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

BACA: Melawan, Pelaku Begal Ojek Online Ditembak Mati Polisi

Dalam proses pemasyarakatan beleid terbaru, Kementerian Perhubungan turut melibatkan mitra pengemudi. Budi Karya berharap beleid ini akan menjembatani kepentingan berbagai pihak. Khususnya, mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi yang menaunginya.

Adapun menjelang aturan rilis, Budi Karya meminta operator memantau pergerakan pasar. "Dia akan melihat bagaimana pasarnya," ucapnya. Budi berharap, pasca-aturan berlaku, seluruh pihak siap menerima.

Tarif baru ojek online ini sebelumnya dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.

Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif ini ojek daring telah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.

Advertising
Advertising

Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Dan ketiga, mempertimbangkan kepentingan dua aplikator ojek online, yakni Go-Jek dan Grab Indonesia.


Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

16 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

16 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

18 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

22 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya