IAPI Nilai Laporan Keuangan Garuda Lazim Jika Memenuhi Syarat Ini

Jumat, 26 April 2019 06:51 WIB

Seorang teknisi melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. Garuda Indonesia memesan Max 8 sebanyak 50 unit adalah untuk peremajaan dan efesiensi. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI Tarkosunaryo mengatakan pencatatan dalam laporan keuangan terkait dimasukkannya piutang ke dalam pos pendapatan seperti laporan keuangan Garuda Indonesia adalah hal yang lazim ditemukan di dalam pencatatan akuntansi.

Baca juga: Laporan Keuangan Garuda Indonesia Disebut Tidak Sesuai Standar

"Ini merupakan praktik yang lazim ditemui. Dan dapat dijelaskan bahwa memang mekanisme secara akuntansi untuk mencatat pendapatan seperti itu," kata Tarkosunaryo ketika dihubungi Tempo, Kamis 25 April 2019.

Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat di antara Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang laporan keuangan 2018. Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan keberatan dan tak menandatangani laporan keuangan tersebut.

Keberatan itu berpangkal pada adanya pos pendapatan lain-lain yang dianggap masih berbentuk piutang yang ikut masuk sebagai total pendapatan perseroan. Kedua komisaris tersebut tak sependapat dalam pembukuan tersebut.

Keduanya menilai pencatatan ini bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara atau PSAK Nomor 23. Menurut mereka, piutang yang muncul dari perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi tersebut seharusnya tak dimasukkan pos pendapatan.

Advertising
Advertising

Menurut Tarkosunaryo, dalam dunia akuntansi hal ini lazim dikenal dengan istilah pencatatan akuntansi berbasis akrual. Transaksi-transaksi dicatat pada saat terjadinya transaksi itu, bukan saat uang diterima.

Dalam hal ini, transaksi pendapatan dicatat dalam pembukuan pada saat hak tagih sudah ada karena penjual sudah melakukan kewajiban sesuai kontrak. Pendek kata, piutang bisa masuk dalam pos pendapatan sepanjang norma-norma akrual itu ditetapkan.

Tarko berpendapat dirinya tak bisa memastikan apakah dalam kasus Garuda prinsip tersebut diterapkan. Ia mengatakan perlu lebih dahulu melihat kontrak antara Garuda dengan Mahata.

"Jadi perlu dilihat kembali kontrak antara keduanya. Juga realisasi transaksi sudah sesuai kontrak sehingga dapat melakukan penagihan dan uang dengan jelas kapan akan masuk ke perusahaan," kata Tarko.

Baca berita Garuda lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

5 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

10 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

11 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

32 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

53 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

4 Maret 2024

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

Kinerja keuangan bank bjb terbukti tetap solid dan mampu bertumbuh sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

1 Maret 2024

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

PT Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi tahun 2023. Elnusa berhasil menutup 2023 dengan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

29 Februari 2024

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya