Sofyan Basir Tersangka, Tidak Ada Penggeledahan Tambahan di PLN

Kamis, 25 April 2019 08:36 WIB

Dirut PT PLN Sofyan Basir duduk di ruang tunggu setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. KPK telah menyita sejumlah catatan dan dokumen yang berkaitan dengan proyek PLTU Riau-I di kantor dan rumah Sofyan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Usai Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, ternyata tak ada penggeledahan lanjutan di perusahaan pelat merah itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu disampaikan oleh Senior Vice Presiden Hukum Korporat PT PLN (Persero) Dedeng Hidayat.

Baca: Jadi Tersangka, Sofyan Basir di Prancis untuk Urusan Dinas

"Sampai dengan saat ini, dalam hal ini (penggeledahan oleh) KPK, tidak ada. Karena penggeledahan sudah waktu itu, ketika operasi tangkap tangan tanggal 13 Juli 2018, lalu 15 Juli 2018 penggeledahan di Kantor PLN," ujar Dedeng saat diwawancara di Kantor Pusat PLN, Rabu, 24 April 2019.

Di sisi lain, Dedeng mengatakan pemeriksaan juga sudah berjalan terhadap Sofyan. Sehingga, ia menduga KPK sudah mengantongi cukup dokumen untuk menindaklanjuti perkara itu. "Itu waktu pemeriksaan untuk kasus Eni, selaku tersangka, sekarang terpidana."

Berdasarkan pantauan Tempo di Kantor Pusat PLN mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, kegiatan di sana berlangsung seperti biasa. Seorang petugas keamanan di sana pun mengatakan tidak ada kejadian khusus seperti penggeledahan setelah penetapan atasannya sebagai tersangka.

Bahkan, Dedeng mengatakan saat ini bosnya sedang berada di Prancis untuk urusan dinas."Saya jamin betul beliau melaksanakan tugas kedinasan," ujar Dedeng. Menurut dia, salah satu tujuan perjalanan dinas itu adalah untuk mencari pendanaan untuk perseroan.

Selain itu, kata Dedeng, kepergian Sofyan itu pun tidak seorang diri. Ia membawa sejumlah direksi dalam perjalanan itu. "Tidak hanya beliau, tapi rombongan," ujar dia. Sampai saat ini pun kondisi kesehatan Sofyan baik.

Hingga kini, Dedeng mengatakan belum berkomunikasi langsung dengan Sofyan, melainkan hanya melalui sekretaris Sofyan. Ia juga belum bertemu dengan keluarga atasannya itu. Pada hari penetapan Sofyan sebagai tersangka kasus rasuah, Dedeng sempat bertandang ke rumah bosnya untuk melayani pertanyaan dari awak media.

"Saya tidak ketemu putranya, tapi ada satpam. Saya tidak ketemu meski lama di sana," kata Dedeng. "Keluarganya di Indonesia, tapi mungkin banyak rumahnya kan."

Selama Sofyan Basir berada di luar Jakarta, Dedeng mengatakan penanggung jawab operasional perseroan diserahkan kepada pelaksana harian. "Setiap hari beda-beda, karena kan lagi kedinasan," ujarnya.

Pada hari Selasa lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjadi tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan Basir membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan Basir menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Saut menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2015 ketika Kotjo mengirimkan surat permohonan agar proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik milik PT PLN. Ketika PLN tak menanggapi surat tersebut, Kotjo meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir.

Setelah itu diduga terjadi pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan Basir, Eni, dan Kotjo. Lalu pada 2016, kata Saut, Sofyan diduga memasukan proyek PLTU Riau-1 ke RUPTL meskipun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan.

Perpres itu memberikan kuasa bagi PT PLN untuk menunjukan langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.

Baca: Selain Sofyan Basir, Ini Dirut PLN Lainnya yang Terjerat Korupsi

Saut mengatakan penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018.

ROSSENO AJI

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

1 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya