Mudik 2019, Ini Jadwal Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Senin, 22 April 2019 11:27 WIB

Sejumlah truk melintas di jalur tengah menuju Cirebon di kawasan Tomo, Sumedang, Jawa Barat, 14 Juli 2015. H-4, arus lalu lintas mudik di jalur tengah Sumedang Majalengka Cirebon masih sangat lancar dan belum ada peningkatan signifikan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memperlancar arus mudik lebaran 2019, Kementerian Perhubungan telah mempertimbangkan diberlakukannya pembatasan angkutan barang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan skema yang dianggap ideal untuk pembatasan angkutan barang adalah 3-3.

Baca: Mudik 2019, Menhub: Isunya Tak Lagi Kemacetan, tapi Keselamatan

"Artinya kendaraan barang tidak boleh beroperasi 3 hari sebelum Lebaran dan 3 hari setelah Lebaran," ujar Budi Setiyadi dalam pemaparannya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.

Kebijakan 3-3 ini dipertimbangkan diberlakukan saat puncak arus mudik dan arus balik terjadi. Untuk arus mudik, angkutan barang tidak boleh mengaspal pada 31 Mei hingga 2 Juni. Sedangkan saat arus balik, angkutan dilarang beroperasi pada 8-10 Juni.

Tanggal-tanggal itu merupakan masa kritis mobilitas kendaraan di jalur mudik terjadi. Adapun puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada 31 Mei. Sedangkan puncak arus balik terjadi pada 9 Juni.

Advertising
Advertising

Kendaraan angkutan barang yang terdampak pembatasan adalah kendaraan sumbu tiga ke atas. Sementara itu, jalur yang dipastikan steril dari kendaraan tersebut adalah jalur-jalur utama yang digunakan untuk mudik, seperti jalur pantura, tol Transjawa, dan tol Merak.

Sebelum kebijakan ditetapkan, Kementerian Perhubungan akan menggelar sosialisasi kepada operator-operator angkutan barang dan asosiasi yang menaunginya. "Hari ini akan kami rembuk," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta sebelumnya telah mengaku keberatan dengan adanya pembatasan angkutan barang. "Saya tidak setuju pembatasan karena ini cerminan kekurangmampuan (pemerintah) dalam manajemen transportasi," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo pada 10 April lalu.

Baca: 2 Strategi Penerbangan Mudik Lebaran 2019 di Bandara Kertajati

Menurut Tutum, pemerintah seharusnya tidak memberlakukan pelarangan angkutan logistik. Sebab, dengan infrastruktur yang sudah membaik, Kementerian dianggap tak perlu lagi melakukan pelarangan truk bersumbu tetap beroperasi saat masa mudik.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

11 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

13 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya