BPKN: UU Perlindungan Konsumen Sudah Saatnya Direvisi

Sabtu, 20 April 2019 20:12 WIB

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah saatnya direvisi. Sebab, UU yang sudah berusia 20 tahun itu sudah lagi tidak memadai.

Menurut dia, sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK, tidak lagi memadai, khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital. "Undang-undang Perlindungan Konsumen harus direvisi agar mampu mengakomodir sebesar-besarnya kebutuhan perlindungan konsumen ke masa depan," kata Ardiansyah saat peluncuran buku Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen karya David M.L. Tobing di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019.

Dengan demikian, kata dia, integritas perlindungan konsumen dapat membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan.

Ardiansyah mengatakan pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral cenderung gugup dan gagap saat harus berhadapan dengan berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital. "Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen," ujarnya.

Menurut dia, dinamika transaksi masa depan harus berparadigma konsumer sentris, karena konsumen yang sudah berdayalah yang bisa menjadi pendorong atau driver pertumbuhan ekonomi.

Ardiansyah juga mengatakan dalam spektrum perdagangan dunia, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) telah mengeluarkan UN Guideline For Consumer Protection pada 2016 menggantikan Guideline yang dikeluarkan pada 1986. Guideline tersebut, kata dia, tepat untuk kondisi global ekonomi digital, seperti e-commerce, konektivitas, ekonomi big data artifical inteligence dan digital currency.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Nasional. Sebagaimana juga termaktub dalam dokumen UN-guideline di atas, kata Ardiansyah, upaya perlindungan konsumen tidak lagi dapat disikapi dan ditangani secara sektoral, kewilayahan.

"Perlindungan konsumen menjadi issue multi facets dari multisektor yang memerlukan pengaturan dan penanganan yang menyeluruh," ujar Ardiansyah.

Berita terkait

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

4 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

6 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

6 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

14 hari lalu

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

29 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

29 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Komitmen Telkom Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

29 hari lalu

Komitmen Telkom Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

Gelar kelas digital marketing gratis untuk cetak talenta siap bisnis yang mampu bersaing di dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

34 hari lalu

Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Nezar Patria mengatakan kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya