OJK Larang Kata Gratis dan Superlatif Dalam Iklan Produk Keuangan

Selasa, 16 April 2019 16:11 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang penggunaan kata gratis dan juga kata superlatif dalam pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan. Hal ini tertuang di dalam pedoman mengenai pembuatan iklan dan produk layanan jasa keuangan yang baru-baru ini diterbitkan OJK.

Baca juga: Jumlah Penyelenggara Fintech Legal Tembus 106

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan dalam membuat iklan layanan dan produk keuangan, perusahaan harus mengacu pada empat kriteria. Keempatnya adalah iklan harus akurat, jelas, jujur, dan juga tidak menyesatkan.

"Pedoman iklan jasa keuangan menganut empat norma dasar itu. Jadi kalau Anda menjual sesuatu harus dijelaskan perusahaan Anda sehat atau enggak, risikonya gimana dan seterusnya," kata Sarjito saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.

Sarjito mencontohkan misalnya untuk kriteria keakuratan, perusahaan atau pihak ketiga yang membuat iklan dilarang menggunakan data riset internal. Iklan yang menggunakan klaim data riset harus mencantumkan sumber yang independen.

Selain itu, iklan dilarang menggunakan kata superlatif seperti seperti “paling”, “nomor satu”, “satu-satunya”, ”top”, kata berawalan “ter”, atau kata yang dapat dipersamakan dengan itu. Jika menggunakan maka iklan wajib mencantumkan referensi yang kredibel.

Kemudian, Sarjito melanjutkan, OJK juga melarang penggunaan kata "gratis" jika disertai upaya tertentu. Sebab, apabila konsumen perlu melakukan sesuatu terlebih dahulu maka itu bukan gratis atau cuma-cuma melainkan hadiah dari perusahaan.

"Maka itu enggak boleh bilang gratis dengan mewajibkan konsumen melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu. Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," kata Sarjito.

Selanjutnya, untuk kriteria kejelasan, iklan layanan jasa dan produk keuangan yang menggunakan tanda asterisk (*) dilarang digunakan untuk menyembunyikan informasi. Selain itu, jika ada janji pengembalian uang di dalam iklan wajib disertai mekanismenya.

"Iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara dan tokoh agama," kata dia.

Kemudian, kata Sarjito, jika ada perusahaan layanan jasa dan produk keuangan yang melanggar, maka OJK bakal turun tangan menghentikan adanya iklan tersebut. Adapun, OJK juga bisa memberikan denda hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

5 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya