Soal Aturan Subkelas Tiket Pesawat, Menhub: Jangan Paksa Saya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 8 April 2019 10:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan regulasi baru tentang harga tiket pesawat yang mengatur tarif berdasarkan sub-price dan subclasses belum akan dilakuan dalam waktu dekat. Menurut Budi Karya, peraturan itu merupakan opsi terakhir bila perusahaan maskapai tidak memberlakukan tarif tiket secara bervariasi.
Baca juga: Pekan Ini, Menhub Akan Evaluasi Tarif Tiket Pesawat
“Jangan paksa saya lakukan itu. Saya harapkan, saya tidak lakukan (peraturan subclasses) apabila maskapai memberikan harga yang bervariasi terutama tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Budi Karya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 8 April 2019.
Menurut Budi Karya, aturan tentang subprice atau subclasses ini tidak sesuai dengan standar internasional. Dalam peraturan internasional, tarif hanya diatur berdasarkan kelas atau class-nya, seperti ekonomi dan bisnis.
Sementara itu, dalam aturan subprice atau subclasses, terdapat ruang-ruang yang membagi harga tiket berdasarkan kelas-kelasnya lagi. Tarif subprice ini tidak hanya berlaku untuk maskapai premium atau full-service, tapi juga low cost carrier atau LCC.
“Misalnya pemerintah akan memberikan ruang utuh atau full price berdasarkan tarif batas atas untuk 20 persen maskapai. Sisasnya, 20 persen lagi, akan memberlakukan harga 70 persen dari batas atas,” ujarnya pada 3 April lalu di JIExpo, Kemayoran.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pemerintah masih berpikir untuk membuat aturan subprice. Sebab, ihwal harga tiket, kata dia, telah menjadi kewenangan bisnis perusahaan. Pemerintah juga tak dapat mengintervensi maskapai untuk menentukan tarif.
Polana menjelaskan, banyak pertimbangan maskapai menaikkan harga tiket pesawat. “Ada banyak faktor. Misalnya soal avtur,” ucapnya, 5 April lalu. Alih-alih memberlakukan subprice, dalam waktu dekat, Polana mengimbau maskapai untuk menjelaskan kepada masyarakat sebab-sebab tarif tiket pesawat meningkat ketimbang standar pada tahun lalu.