Tak Mau Tertipu Pinjaman Online, Ini Tipsnya

Editor

Rahma Tri

Jumat, 5 April 2019 14:59 WIB

Otoritas Jasa keuangan (OJK) bekerja sama dengan Tempo Media Group dan didukung oleh Pinjam Gampang, mengadakan "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" di Bandung, Selasa, 13 November 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini banyak laporan kasus pinjaman online ilegal yang masuk ke otoritas terkait. Tercatat sejak 2018 hingga Maret 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi sudah membekukan 803 fintech tanpa izin OJK.

BACA: OJK Persilakan DPR Kaji UU Fintech

Menghadapi maraknya aplikasi fintech yang menawarkan pinjaman online ini, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak tertipu oleh pemberi pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal. Hal itu dia sampaikan dalam Sosialisasi Satgas Waspada Investasi (SWI) terkait Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta

Pertama, kata dia, perlu melihat sisi legal dan logis kalo ada penawaran investasi. "Legal artinya tanya dulu izinnya, produknya. Kalau ragu tanya Kementerian Perdagangan dan Satgas Waspada Investasi," kata Tongam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Tongam berharap masyarakat meminjam hanya kepada fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan logis, yang dimaksud adalah rasional atau masuk akal dari segi bunga atau keuntungan. "Misal kalau 1 persen per hari itu dari mana dia? Tidak mungkin," ujar Tongam.

Tips berikutnya, masyarakat disarankan hanya mengajukan pinjaman online sesuai kebutuhan dan kemampuan. Diharapkan juga, masyarakat yang meminjam, digunakan untuk kepentingan yang produktif. "Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," ujar Tongam.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya