Satgas Waspada Investasi Bekukan 803 Fintech Ilegal
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Jumat, 5 April 2019 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan bahwa sepanjang 2018 hingga Maret 2019, pihaknya telah menghentikan aktivitas usaha 803 entitas fintech peer to peer lending atau pemberi pinjaman online. Semua fintech yang dibekukan itu tercatat ilegal atau beroperasi tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
BACA: OJK Persilakan DPR Kaji UU Fintech
"Fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan, sedangkan fintech peer to peer lending ilegal 803 entitas," kata Tongam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Menurut dia, banyaknya jumlah fintech peer to peer lending, karena adanya permintaan dari masyarakat atas pinjaman online yang mudah. "Kondisi saat ini kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan perbankan," ujar Tongam.
Diakui memang lebih mudah mendapatkan pinjaman online dari fintech peer to peer lending ilegal. Tongam juga melihat beberapa permasalahan dalam peer to peer lending ilegal.
Salah satunya, kata dia, tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman tidak jelas, dan melakukan penyebaran data pribadi peminjam. Selain itu, cara penagihan juga menjadi masalah. Seperti, tidak hanya pada peminjam, tagihan juga ditagihkan kepada keluarga rekan kerja, hingga atasan. Juga terjadi fitnah, ancaman, hingga pelecehan seksual. Dan, kata Tongam, ada yang melakukan penagihan sebelum batas waktu.
Masalah berikutnya, menurut Tongam, yaitu alamat peminjaman yang tidak jelas dan berganti nama. Juga, kata dia, pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.