Susi Pudjiastuti Jelaskan Alasan Ngotot Larang Jual-Beli Benih Lobster
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 4 April 2019 18:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan alasannya melarang penangkapan dan jual-beli benih lobster. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 soal larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.
BACA: Alasan Kadin Dukung Luhut Revisi Larangan Menjual Benih Lobster
"Kalau bibitnya diambil, tidak akan pernah lagi ada lobster yang besar-besar. Jadi mohon stop pengambilan benur, jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia, seperti yang terjadi pada sidat dan sebagainya," ujar Susi melalui video yang ditautkan di akun twitternya @susipudjiastuti, Rabu, 3 April 2019.
Beleid larangan penangkapan dan penjualan lobster itu berlaku untuk lobster dengan berat di bawah 200 gram. Pasalnya, Susi hendak memastikan pasokan lobster tetap ada dan dipanen setelah nilainya sudah tinggi, yakni setelah melewati berat 200 gram tersebut.
BACA: Kenapa Luhut Desak Susi Pudjiastuti Revisi Aturan Benih Lobster?
Susi mengatakan selama ini belum ada yang bisa melakukan artificial breeding pada lobster. Sehingga, benur lobster itu termasuk ke dalam kategori plasma nutfah. "Di seluruh negara di dunia kebanyakan sudah mengkategorikan pengambilan plasma nutfah sebagai kegiatan subversi, artinya melanggar peraturan negara yang paling keras," ujar dia.