TEMPO.CO, Jakarta - Polemik antara Luhut Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti belum juga berakhir. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut berpolemik soal nasib kapal sitaan pencuri ikan, belakangan muncul perseteruan soal aturan jual beli benih lobster.
Baca: 4 Kebijakan yang Dipersoalkan Luhut dan Susi Pudjiastuti
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Luhut, Selasa lalu, merekomendasikan agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan direvisi. Luhut meminta revisi dilakukan terhadap Pasal 7 yang melarang penjualan benih lobster untuk budi daya.
“Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang Undang-undang memerintahkan begitu,” kata Luhut selepas rapat, Selasa, 2 April 2019. Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti dengan rencana pemerintah membangun proyek percontohan budi daya lobster di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, yakni di Pelabuhan Ratu dan Cisolok.
Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Coco Kokarkin Soetrisno, yang memenuhi undangan rapat itu, menjelaskan bahwa larangan ini terbit karena mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster.
Untuk budi daya lobster saja, dibutuhkan waktu panen hingga 6-8 bulan. Sementara jika langsung menjual benihnya, hasilnya bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah dalam beberapa hari saja. “Nah itu yang dikhawatirkan ibu (Susi) sehingga dia mengeluarkan sikap,” kata Coco.
Dalam praktiknya, penyelundupan masih terjadi sampai saat ini. Terakhir yaitu pada pertengahan Maret 2019. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Garuda Indonesia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.
Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, mengatakan sebanyak 125.619 ekor benih lobster yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta. "Penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang," kata Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 18 Maret 2019.
Menurut Rina, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan Sumber Daya Ikan (SDI) Indonesia senilai sekitar Rp 19 miliar. Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak.
Meski begitu, budi daya bukanlah sama sekali dilarang. Budi daya benih tetap diizinkan asal dilakukan di daerah hotspot atau lokasi penangkapan benih lobster tersebut.