Alasan Kadin Dukung Luhut Revisi Larangan Menjual Benih Lobster
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 4 April 2019 17:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, mendukung revisi terhadap larangan menjual benih lobster yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dengan begitu, lapangan kerja di desa-desa bisa terbuka luas dan pada akhirnya meningkatkan devisa negara.
BACA: Kenapa Luhut Desak Susi Pudjiastuti Revisi Aturan Benih Lobster?
Yugi beralasan, hanya 0,01 persen saja dari benih lobster di alam yang bisa hidup dan tidak dimakan oleh predator. Sementara jika ditangkap dan dikembangbiakkan seperti di Vietnam, maka yang bisa terus bertahan hidup bisa mencapai lebih dari 70 persen.
“Jumlah benih lobster di Indonesia setiap tahun ada belasan miliar ekor,” kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Sehingga dari aspek keberlanjutan lingkungan maupun SDGs (Sustainable Development Goals), benih lobster seharusnya boleh ditangkap dengan kuota tertentu.
BACA: Polemik Lelang Kapal Ikan, Kadin: Harus Diperbaiki
Usulan dari Luhut ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Coco Kokarkin Soetrisno, usai menghadiri rapat di Kemenko Kemaritiman. “Rekomendasi Menko Maritim, dan semua stakeholder yang hadir, agar Pasal 7 itu diubah,” kata Coco saat ditemui di Kantor Kementerian Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 7 menyebutkan, “setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.”<!--more-->
Coco menjelaskan bahwa larangan ini terbit karena mempertimbangkan kelestarian dan banyaknya aksi penyelundupan benih lobster. Untuk budidaya lobster saja, dibutuhkan waktu panen hingga 6-8 bulan.
Sementara jika langsung menjual benihnya, hasilnya bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah dalam beberapa hari saja. “Nah itu yang dikhawatirkan ibu (Susi) sehingga dia mengeluarkan sikap.”
Yugi melanjutkan bahwa Kadin juga mendukung agar pemerintah bisa mengembangkan teknologi budidaya benih lobster. Sebab, riset pembenihan lobster saat ini dinilai masih belum maksimal. “Sambil, riset unuk pemijahan benih lobster dikembangkan di dalam negeri,” ujarnya.
Yugi memahami ada kekhawatiran dari Susi mengenai aksi penyelundupan. Namun pencegahan bisa dilakukan dengan sejumlah instrument. Pertama yaitu meningkatkan sistem pengawasan.
Kedua yaitu melarang benih untuk diekspor agar bisa fokus dikembangbiakkan di dalam negeri saja. Jika di dalam negeri sudah berhasil, Ia meyakini jika pelaku budidaya akan mendukung kepolisian untuk mengungkap jika ada pemain yang nakal dan nekat mengekspor benih lobster.